INDONEWS.ID

  • Senin, 15/06/2020 20:59 WIB
  • Mendikbud Izinkan Sekolah di Zona Hijau Dibuka Kembali

  • Oleh :
    • Ronald
Mendikbud Izinkan Sekolah di Zona Hijau Dibuka Kembali
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka di sekolah akan dimulai pada Tahun Ajaran Baru 2020/2021 yang akan jatuh pada dimulai pada Juli 2020. Dimana tahap pertama akan diberlakukan pada sekolah menengah yaitu SMP dan SMA sederajat. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memperbolehkan sekolah di zona hijau kembali dibuka pada Juli 2020. Zona hijau merupakan daerah yang penyebaran virus coronanya telah terkendali. 

Disampaikan Nadiem, kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka di sekolah akan dimulai pada Tahun Ajaran Baru 2020/2021 yang akan jatuh pada dimulai pada Juli 2020. Dimana tahap pertama akan diberlakukan pada sekolah menengah yaitu SMP dan SMA sederajat.

Baca juga : Menteri PANRB dan Mendikbudristek Siapkan Skenario Insentif bagi Guru Daerah 3T

“Untuk daerah yang berada di Zona Kuning, Oranye, dan Merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR),” kata Nadiem dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/6/2020).

Zona tersebut mewakili 94 persen peserta didik di seluruh Indonesia. Dengan demikian, 6 persen lainnya berada di Zona Hijau.

Baca juga : Yayasan Trisakti Minta Pemerintah Hentikan Upaya Pengambilalihan, Hormati Putusan Pengadilan

Nadiem menjelaskan pembukaan sekolah di zona hijau harus mengantongi izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Setelah itu, sekolah harus mendapat izin dari pemerintah daerah setempat dan satuan pendidikan serta adanya persetujuan dari orangtua murid.

Jika keempat syarat terpenuhi, sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan belajar secara tatap muka. Untuk tahap pertama, diperuntukkan bagi jejang menengah yaitu SMP/Madrasah Tsanawiyah dan SMA/SMAK/MAK/SMTK/SMAK serta Paket C dan B. Untuk sekolah dasar, baru dibolehkan dua bulan sesudahnya jika tetap dinyatakan aman.

Baca juga : Kemendikbud Ristek Dorong Budaya Hidup Berkelanjutan dalam G20 Culture

“Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap, diawali dengan masa transisi selama dua bulan. Jika aman, dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru,” ucap Nadiem.

Namun Nadiem akan menutup kembali sekolah jika terjadi peningkatan kasus dan daerah tersebut berubah menjadi zona kuning. Sehingga, peserta didik harus kembali mengikuti proses belajar secara daring dari rumah.

"Saat zona hijau itu kalau semua itu berubah menjadi zona kuning, itu artinya proses (pembukaan sekolah) ini diulang lagi dari 0. Jadi tidak diperbolehkan belajar tatap muka, jadi semuanya harus baik lagi dari rumah," tegas Nadiem.

Menurutnya, kesehatan dan keselamatan bagi peserta didik, tenaga pendidik dan masyarakat merupakan hal utama dalam penyelenggaraan pendidikan di masa pandemi Covid-19 ini. Karena itu, seluruh protokol kesehatan harus tetap diterapkan jika sekolah dibuka kembali.

Berikut jadwal pembukaan sekolah:

1. Masa Transisi (dua bulan pertama).

- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat Juli 2020.
- SD, MI, dan SLB: paling cepat September 2020.
- PAUD: paling cepat November 2020.

2. Masa Kebiasaan Baru.

- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat September 2020.
- SD, MI, dan SLB: paling cepat November 2020.
- PAUD: paling cepat Januari 2021.

(rnl)

Artikel Terkait
Menteri PANRB dan Mendikbudristek Siapkan Skenario Insentif bagi Guru Daerah 3T
Yayasan Trisakti Minta Pemerintah Hentikan Upaya Pengambilalihan, Hormati Putusan Pengadilan
Kemendikbud Ristek Dorong Budaya Hidup Berkelanjutan dalam G20 Culture
Artikel Terkini
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas