INDONEWS.ID

  • Senin, 15/06/2020 21:59 WIB
  • Tuntutan Hukum Penyerang Novel Baswedan Dinilai Rendah, Ini Kata Mahfud MD

  • Oleh :
    • Ronald
Tuntutan Hukum Penyerang Novel Baswedan Dinilai Rendah, Ini Kata Mahfud MD
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang juga merupakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ( Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait rendahnya tuntutan hukum atas penyidik KPK Novel Baswedan dinilai berbagai kalangan telah menciderai rasa keadilan.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai jaksa penuntut umum (JPU) memiliki alasan hukum sendiri perihal tuntutan ringan terhadap dua terdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan.

Baca juga : Mahfud Md Mengaku Akan Terus Berjuang untuk Demokrasi dan Keadilan

"Jadi itu biar kejaksaan dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka (JPU) pertanggungjawabkan sendiri," kata Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (15/6/2020).

Seperti diberitakan banyak media, dalam kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa penyerang, yakni Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis, dengan hukuman satu tahun penjara.

Baca juga : Ketua Teladan Pro Ganjar-Mahfud MD, Ica Risanggeni: Kami Optimistis Ganjar-Mahfud Akan Memenangkan Pilpres

Dalam persidangan yang digelar Kamis (11/6) lalu, Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa terdakwa tidak ada niat melukai dan tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti. 

Terkait hal tersebut, Mahfud enggan berkomentar banyak mengenai tuntutan hukum terhadap dua terdakwa penyerang Novel karena persoalan itu merupakan ranah kejaksaan. Dirinya selaku Menkopolhukam,mengaku tidak bisa ikut campur dalam persoalan yang ditangani pengadilan.

Baca juga : Cawapres Mahfud MD: Mari Kita Jadikan 14 Februari sebagai Pengadilan Rakyat

"Ya itu urusan kejaksaan ya. Saya tidak boleh ikut urusan pengadilan. Saya ini koordinator, menteri koordinator bukan menteri eksekutor," tandasnya. (rnl)

 

 

Artikel Terkait
Mahfud Md Mengaku Akan Terus Berjuang untuk Demokrasi dan Keadilan
Ketua Teladan Pro Ganjar-Mahfud MD, Ica Risanggeni: Kami Optimistis Ganjar-Mahfud Akan Memenangkan Pilpres
Cawapres Mahfud MD: Mari Kita Jadikan 14 Februari sebagai Pengadilan Rakyat
Artikel Terkini
Kenal Pamit` Kadispenau, Sederhana namun Meriah
Inspeksi Mendadak Pj Bupati Maybrat Ungkap Kondisi Memprihatinkan di Kantor Distrik Aifat Utara
Pj Bupati Maybrat Tinjau Puskesmas Aifat Utara, Puji Kinerja Dalam Penanganan Scabies karena Kutu Babi
Pj Bupati Maybrat dan Kapolres Tandatangani NPHD, Dukung Penerimaan Bintara Polri dari Maybrat
Kunjungan Pj Bupati Maybrat ke SMAN 1 Aifat Raya Ungkap Kekurangan Guru dan Data Siswa yang Tidak Akurat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas