Nasional

Tuntutan Hukum Penyerang Novel Baswedan Dinilai Rendah, Ini Kata Mahfud MD

Oleh : Ronald - Senin, 15/06/2020 21:59 WIB

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang juga merupakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ( Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait rendahnya tuntutan hukum atas penyidik KPK Novel Baswedan dinilai berbagai kalangan telah menciderai rasa keadilan.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai jaksa penuntut umum (JPU) memiliki alasan hukum sendiri perihal tuntutan ringan terhadap dua terdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan.

"Jadi itu biar kejaksaan dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka (JPU) pertanggungjawabkan sendiri," kata Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (15/6/2020).

Seperti diberitakan banyak media, dalam kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa penyerang, yakni Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis, dengan hukuman satu tahun penjara.

Dalam persidangan yang digelar Kamis (11/6) lalu, Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa terdakwa tidak ada niat melukai dan tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti. 

Terkait hal tersebut, Mahfud enggan berkomentar banyak mengenai tuntutan hukum terhadap dua terdakwa penyerang Novel karena persoalan itu merupakan ranah kejaksaan. Dirinya selaku Menkopolhukam,mengaku tidak bisa ikut campur dalam persoalan yang ditangani pengadilan.

"Ya itu urusan kejaksaan ya. Saya tidak boleh ikut urusan pengadilan. Saya ini koordinator, menteri koordinator bukan menteri eksekutor," tandasnya. (rnl)

 

 

Artikel Terkait