INDONEWS.ID

  • Senin, 22/06/2020 21:31 WIB
  • Kasus ABK Indonesia di Kapal China, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru

  • Oleh :
    • Ronald
Kasus ABK Indonesia di Kapal China, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru
Dari hasil penyidikan Polisi ketiga tersangka tersebut, yakni atas nama Z selaku mantan Direktur PT Sinar Muara Gemilang, atas nama MK selaku Direktur PT Lakemba Perkasa Bahari, dan atas nama S sebagai penerima ABK di PT Lakemba Perkasa Bahari. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menetapkan tiga orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di Kapal Long Xing 629 berbendera Cina.

Dari hasil penyidikan Polisi ketiga tersangka tersebut, yakni atas nama Z selaku mantan Direktur PT Sinar Muara Gemilang, atas nama MK selaku Direktur PT Lakemba Perkasa Bahari, dan atas nama S sebagai penerima ABK di PT Lakemba Perkasa Bahari.

Baca juga : Eks Karyawan PT FICC Tuntut Pesangon, Dermawan Salihin terus Mangkir di Sidang PKPU

"Ketiga berkas perkara tersangka sampai saat ini penyidik masih melengkapi untuk proses pengiriman tahap I ke jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian, untuk perkara korporasi penyidik akan melakukan proses pemberkasan lebih lanjut," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri saat konferensi pers, Senin (22/6/2020).

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan tiga staf agen yang memberangkatkan 14 ABK WNI bekerja di Kapal Long Xing 629 sebagai tersangka.

Baca juga : Kompolnas Dorong Kepolisian Bersinergi dan Mencari Model Terkait Pencegahan Kasus Tindak Pidana Pornografi Anak

Yakni William Gozaly staf PT Alfira Pratama Jaya, Kiagus Muhammad Firdaus staf PT Lakemba Perkasa Bahari, dan Joni Kasiyanto direktur PT Sinar Muara Gemilang.

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan dijerat dengan Pasal Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 600 juta.

Baca juga : Dugaan Manipulasi GT Kapal di Bone, Polisi Diminta Turun Tangan

"Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan ekspolitasi bermodus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tidak sesuai," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo lewat keterangannya, Minggu (17/5).

Kasus ini berawal dari viralnya video yang ditayangkan media Korea Selatan, memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China dilarung ke tengah laut. (rnl)

 

Artikel Terkait
Eks Karyawan PT FICC Tuntut Pesangon, Dermawan Salihin terus Mangkir di Sidang PKPU
Kompolnas Dorong Kepolisian Bersinergi dan Mencari Model Terkait Pencegahan Kasus Tindak Pidana Pornografi Anak
Dugaan Manipulasi GT Kapal di Bone, Polisi Diminta Turun Tangan
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Jajaki Kerjasama dengan Asdep Pengembangan Logistik Nasional
Bupati Tanah Datar Temui Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI
Sidang Ketiga Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia Hadir Tanpa Kelengkapan Administrasi
UU DKJ, Masa Depan Jakarta Sebagai Pusat Perdagangan Global
Kementerian PANRB Segera Gelar Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas