Jakarta, INDONEWS.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menetapkan tiga orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di Kapal Long Xing 629 berbendera Cina.
Dari hasil penyidikan Polisi ketiga tersangka tersebut, yakni atas nama Z selaku mantan Direktur PT Sinar Muara Gemilang, atas nama MK selaku Direktur PT Lakemba Perkasa Bahari, dan atas nama S sebagai penerima ABK di PT Lakemba Perkasa Bahari.
"Ketiga berkas perkara tersangka sampai saat ini penyidik masih melengkapi untuk proses pengiriman tahap I ke jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian, untuk perkara korporasi penyidik akan melakukan proses pemberkasan lebih lanjut," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri saat konferensi pers, Senin (22/6/2020).
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan tiga staf agen yang memberangkatkan 14 ABK WNI bekerja di Kapal Long Xing 629 sebagai tersangka.
Yakni William Gozaly staf PT Alfira Pratama Jaya, Kiagus Muhammad Firdaus staf PT Lakemba Perkasa Bahari, dan Joni Kasiyanto direktur PT Sinar Muara Gemilang.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan dijerat dengan Pasal Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 600 juta.
"Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan ekspolitasi bermodus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tidak sesuai," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo lewat keterangannya, Minggu (17/5).
Kasus ini berawal dari viralnya video yang ditayangkan media Korea Selatan, memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China dilarung ke tengah laut. (rnl)