INDONEWS.ID

  • Minggu, 28/06/2020 22:59 WIB
  • Pemprov Tangerang Perpanjang PSBB Hingga 12 Juli 2020

  • Oleh :
    • Ronald
Pemprov Tangerang Perpanjang PSBB Hingga 12 Juli 2020
Pemerintah Provinsi Banten Kembali memperpanjang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 12 Juli 2020. (Foto : Ilustrasi)

Tangerang, INDONEWS.ID - Pemerintah Provinsi Banten Kembali memperpanjang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 12 Juli 2020. PSBB diperpanjang dengan berbagai catatan dan kelonggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan sosial masyarakat.

"PSBB diperpanjang dengan memuat berbagai instrumen yang disesuaikan dengan hal-hal yang masih dijadikan keluhan secara sosial kemasyarakatan," ujar Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam keterangan resmi, Minggu, (28/6/2020).

Baca juga : Kantornya Diduduki Buruh, Gubernur Banten Copot Kepala Satpol PP

Wahidin menjelaskan, untuk keluhan sosial kemasyarakatan dilakukan konsolidasi dan koordinasi untuk lebih terperinci dikoordinir oleh organisasi perangkat daerah (OPD). Termasuk di antaranya soal persiapan menghadapi salat Iduladha serta potong hewan qurban.

Menurutnya, berdasarkan pengamatannya langsung di sejumlah pasar modern Tangerang Raya, pengunjung dan pedagang pasar di pasar modern sudah relatif lebih patuh pada protokol kesehatan. Namun di pasar tradisional, persoalan social distancing dan fasilitas pola hidup bersih dan sehat belum sepenuhnya berjalan baik.
 
"Ada tapi tidak merata atau ada tapi tidak tersosialisasi dengan baik. Jadi pasar tradisional ini, relatif perlu perhatian khusus," jelasnya.
 
Wahidin menuturkan informasi aktual pelaksanaan PSBB dari bupati dan wali kota menjadi bahan baginya dalam menetapkan langkah dan kebijakan ke depan. Ia mengapresiasi kepala daerah di wilayahnya, jika selama ini perekonomian masih berjalan dengan stabil.
 
"Kuartal ketiga yang seharusnya mulai terasa saat pandemi, tapi di tengah krisis aktivitas masyarakat tidak berkurang. Untuk belanja sehari-hari, berdasarkan survei, masyarakat relatif cukup berkemampuan," tandasnya. (rnl)
 
Baca juga : PSBB Kembali Berlaku di DKI, AS Hikam: Ide "UBI" Perlu Dijajagi
Artikel Terkait
Kantornya Diduduki Buruh, Gubernur Banten Copot Kepala Satpol PP
PSBB Kembali Berlaku di DKI, AS Hikam: Ide "UBI" Perlu Dijajagi
PSBB DKI Jakarta, Bima Arya Pertanyakan Sistem Keluar Masuk Warga Bogor ke Jakarta
Artikel Terkini
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas