INDONEWS.ID

  • Senin, 13/07/2020 19:59 WIB
  • Kuasa Hukum Belum Datang, Bareskrim Hentikan Pemeriksaan Maria Pauline

  • Oleh :
    • Ronald
Kuasa Hukum Belum Datang, Bareskrim Hentikan Pemeriksaan Maria Pauline
Bareskrim Mabes Polri (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Bareskrim Polri menghentikan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembobolan Bank Nasional Indonesia (BNI) Maria Pauline Lumowa. Pemeriksaan dihentikan karena Maria Lauline menolak diperiksa dengan alasan meminta pendampingan hukum dari Kedutaan Besar Belanda.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setyono belum dapat memastikan kapan pemeriksaan dilanjutkan. Bareskrim, kata dia menghormati hak tersangka yang meminta didampingi kuasa hukum dalam proses pemeriksaan.

Baca juga : Diduga Terlibat Suap Tambang Ilegal, Presiden Diminta Turun Tangan Desak Kapolri Copot Kabareskrim Komjen Agus

"Pada intinya tersangka meminta pendampingan dari penasihat hukum yang akan disediakan oleh Kedutaan Besar Belanda Belanda, karena belum ada, jadi penyidikan dihentikan hingga tersangka mendapat bantuan hukum," ujar Awi di Jakarta, Senin (13/7/2020).

Sebagai informasi, Maria telah menjadi warga negara Belanda sejak tahun 1979. Sebelumnya, Bareskrim telah mengirim surat kepada Kedubes Belanda tentang penahanan Maria.

Baca juga : Sebabkan Ratusan Balita Meninggal, Bareskrim Minta Kepala BPOM Kooperatif Saat Diperiksa

Dia menuturkan, Bareskrim telah mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar Belanda terkait permintaan Maria Pauline Lumowa. Saat ini Bareskrim menunggu respons dari Kedutaan Besar Belanda.

"Masih menunggu jawaban resmi. Dalam hal ini penyidik sangat menghormati proses ini," ucapnya.

Baca juga : Bantah Sogok Kabareskrim Rp6 Miliar, Ismail Bolong: Saya Ditekan Brigjen Hendra Kurniawan

Sejauh ini, polisi telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi yang terdiri dari terpidana pada kasus ini maupun pihak BNI.

Maria diekstradisi ke Indonesia dari Serbia. Dia tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pukul 10.40 WIB, Kamis (9/7/2020).

Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun melalui Letter of Credit (L/C) fiktif. (rnl)

Artikel Terkait
Diduga Terlibat Suap Tambang Ilegal, Presiden Diminta Turun Tangan Desak Kapolri Copot Kabareskrim Komjen Agus
Sebabkan Ratusan Balita Meninggal, Bareskrim Minta Kepala BPOM Kooperatif Saat Diperiksa
Bantah Sogok Kabareskrim Rp6 Miliar, Ismail Bolong: Saya Ditekan Brigjen Hendra Kurniawan
Artikel Terkini
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas