INDONEWS.ID

  • Minggu, 19/07/2020 19:30 WIB
  • Penyalagunaan Narkoba, Catherine Wilson Dijerat 20 Tahun Penjara

  • Oleh :
    • Ronald
Penyalagunaan Narkoba, Catherine Wilson Dijerat 20 Tahun Penjara
Catherine Wilson (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Polisi resmi menetapkan Catherine Wilson sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkkotika. Perempuan yang akrab disapa Keket itu terbukti mengonsumsi dan memiliki barang haram jenis sabu-sabu.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020) kemarin.

Baca juga : Video Syur Jessika Iskandar Beredar, Polisi Cari Penyebar Utamanya

"Sudah tersangka dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan barang bukti narkoba dan juga sebagai pemakai," ujarnya.

Meskipun, polisi masih akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Begitu pula dengan motif sang aktris menggunakan barang haram tersebut.

Baca juga : Perangi Corona, Gemas Serahkan 50 Ribu Masker ke Korlantas Polri & Polda Metro Jaya

Yusri menuturkan bahwa Catherine kerap meminta J untuk membeli narkoba kepada seseorang berinisial A yang kini masih dalam pencarian.

"Masih ada satu lagi inisial A, dia jadi DPO karena J ini suruhan CW membeli kepada A. Jadi kita rangkai nanti ya sudah berapa lama (tersangka) pakai barang haram ini," ucapnya.

Baca juga : Berkas Perkara Nunung dan Suaminya Telah Diserahkan ke Kejati DKI

Petugas kemudian menjerat Catherine yang biasa disapa Keket dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

"Kita jerat Pasal 114, Pasal 112 KUHP, ancaman paling singkat 5 tahun, maksimal 15 -20 ancaman hukum pada yang bersangkutan," pungkas Yusri.

Sebelumnya, ramai diberitakan media massa, Catherine Wilson diamankan di kediamannya di Kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat sekitar pukul 10.00 WIB. Ia ditangkap bersama security rumahnya yang berinisial J.

Saat dilakukan penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram serta satu buah alat isapnya dari tas milik Catherine Wilson.

Setelah dilakukan tes urine, Catherine dinyatakan positif metamfetamin. Dari hasil pemeriksaan awal, ia mengaku sudah menggunakan narkoba sejak 2 bulan.

Namun, penyidik bakal melakukan tes rambut terhadap Catherine, untuk memastikan sudah berapa lama dia mengonsumsi narkoba.

Saat ini Catherine Wilson ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum. (rnl)

Artikel Terkait
Video Syur Jessika Iskandar Beredar, Polisi Cari Penyebar Utamanya
Perangi Corona, Gemas Serahkan 50 Ribu Masker ke Korlantas Polri & Polda Metro Jaya
Berkas Perkara Nunung dan Suaminya Telah Diserahkan ke Kejati DKI
Artikel Terkini
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Kementerian PUPR Tuntaskan Pembangunan Enam Titik Sumur Bor Bertenaga Matahari di Mamuju
Kemenangan Prabowo-Gibran Peluang Bagi Pengembangan Ekonomi Kelautan dan Konektivitas Antarpulau
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas