INDONEWS.ID

  • Rabu, 22/07/2020 06:30 WIB
  • Mahfud MD: Bangun Budaya Hukum dengan Berantas Politik Transaksional di Pilkada

  • Oleh :
    • Mancik
Mahfud MD: Bangun Budaya Hukum dengan Berantas Politik Transaksional di Pilkada
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengajak masyarakat Indonesia membangun budaya hukum yang baik dalam sistem negara demokrasi Indonesia. Caranya dengan menghentikan praktik politik transaksional dalam proses Pilkada Desember mendatang.

Menurutnya, proses demokrasi di Indonesia terus mengalami proses sesuai dengan sesuai dengan ketentuan dan budaya masyarakat Indonesia. Namun, ia menegaskan, penyakit demokarasi seperti politik uang mesti diberantas secara bersama oleh masyarakat.

Baca juga : Komite I DPD Tinjau Kesiapan Kota Medan Jelang Pilkada 9 Desember

"Saya tidak masuk ke materi yang lebih jauh, menumbuhkan demokrasi ini sebagai politik yang bebas bukan politik kriminal, ada yang mengatakan politik transaksional dan sebagainya, itu semua penyakit demokrasi tapi kita tidak boleh putus asa," kata Mahfud di sela-sela kunjungan di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Selasa,(21/07/2020)
a
Ia kemudian menerangkan, budaya hukum dan politik memiliki keterkaitan yang sangat erat. Proses politik yang bersih tanpa traksaksi uang akan menumbuhkan kesadaran dan budaya hukum yang tinggi di masyarakat.

"Yang penyakit-penyakit itu bisa disembuhkan secara pelan-pelan, secara bersistem secara membudaya, membangun budaya politik yang lebih bagus melahirkan budaya hukum yang bagus," jelasnya.

Baca juga : Mendagri Minta Aparat Tindak Tegas Pelanggaran Prokotol Kesehatan di Pilkada 2020

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan,Indonesia saat tengah menghadapi tantangan yang sangat luar biasa. Pandemi Covid-19 menyerang sementara negara harus melaksanakan agenda nasional seperti Pemilihan Kepala Daerah.

Menghadapi tantangan yang ada, pemerintah melakukan berbagai macam upaya. Terkini, Presiden Jokowi telah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang pembentukan komite penanganan Covid dan pemulihan ekonomi.

Baca juga : Pilkada Sintang, Maskendari: Saksi TPS Kawal Tuntas Suara Rumpak-Syarifuddin

Pandemi Covid-19, jelas Mahfud, tidak boleh menjadi penghambat pembangunan. Ekonomi negara tetap jalan untuk dapat melayani kepentingan masyarakat.

"Ada dan sebagai kenyataan yang tidak bisa dihindarkan, ada dan sedang membayang-bayangi tetapi pada waktu yang sama kita untuk menyesuaikan diri dengan Covid itu dengan cara ekonomi harus bergerak, ekonomi harus digulirkan, jangan sampai lumpuh hanya karena Covid," tutupnya.*

 

Artikel Terkait
Komite I DPD Tinjau Kesiapan Kota Medan Jelang Pilkada 9 Desember
Mendagri Minta Aparat Tindak Tegas Pelanggaran Prokotol Kesehatan di Pilkada 2020
Pilkada Sintang, Maskendari: Saksi TPS Kawal Tuntas Suara Rumpak-Syarifuddin
Artikel Terkini
Amicus Curiae & Keadilan Hakim
Tiga Warga Meninggal Imbas Longsor dan Lahar Dingin Gunung Semeru
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas