INDONEWS.ID

  • Senin, 27/07/2020 16:08 WIB
  • DPD Dukung Kabareskrim Polri Usut Pihak yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra

  • Oleh :
    • Mancik
DPD Dukung Kabareskrim Polri Usut Pihak yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra
Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Dewan Perwakilan Daerah memberikan dukungan penuh terhadap upaya Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Idham Aziz dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam menindak anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus keluar-masuknya buronan Djoko Tjandra. Langkah ini merupakan bentuk ketegasan membersihkan institusi kepolisian dari praktik korupsi.

Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menerangkan, langkah berani tersebut layak diapresiasi. Ini menjadi bukti, lembaga kepolisian tidak memberikan toleransi kepada jajaran internalnya yang melakukan pelanggaran hukum.

Baca juga : Serius Maju Pilgub NTT 2024, Ardy Mbalembout Resmi Mendaftar di DPD Demokrat

"Saya salut dan kami di DPD siap memberikan dukungan terhadap kebijakan petinggi Polri dalam pengusutan skandal tersebut," kata Sultan dalam keterangan tertulisnya kepada media, Jakarta, Senin,(27/07/2020)

Menurut Sultan, masyarakat masih memberikan harapan besar kepada lembaga kepolisian terutama proses penegakkan hukum di Indonesia. Apa yang dilakukan terhadap jajaran internal kepolisian yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra merupakan yang tepat dan harus dilanjutkan.

Baca juga : Polri Catat 254 Kecelakaan Selama Operasi Ketupat Lebaran 2024, 45 Orang Meninggal Dunia

"Ini sangat penting, karena menjawab bahwa institusi ini masih terpercaya, karena ke dalam juga tegas dan sesuai dengan prinsip promoter Polri, yakni profesional, modern, dan terpercaya," jelasnya.

Seperti diketahui, kapolri mencopot tiga petinggi Polri dalam perkara terbitnya surat jalan, penghapusan red notice, serta surat sehat bebas Covid-19 milik buron Djoko Tjandra.

Baca juga : KORPRI Minta TNI/POLRI yang Masuk ke Jabatan ASN Agar Diatur Ketat dalam PP Manajemen ASN

Tiga perwira tinggi yang dicopot masing-masing Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Nugroho Wibowo.

Sebelumnya, Kabareskrim menyatakan akan mengusut kasus ini secara transparan. Listyo telah membentuk tim khusus untuk menjerat secara pidana anggota Polri yang terlibat.

"Dugaan awal melanggar Pasal 221 dan 263 KUHP,” kata Listyo kepada media.

Untuk diketahui, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan. Sementara, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen. (*)

 

 

Artikel Terkait
Serius Maju Pilgub NTT 2024, Ardy Mbalembout Resmi Mendaftar di DPD Demokrat
Polri Catat 254 Kecelakaan Selama Operasi Ketupat Lebaran 2024, 45 Orang Meninggal Dunia
KORPRI Minta TNI/POLRI yang Masuk ke Jabatan ASN Agar Diatur Ketat dalam PP Manajemen ASN
Artikel Terkini
Perkuat Semangat Persaudaraan Antara Siswa, SMP Notre Dame Gelar Paskah Bersama dan Peringatan Hardiknas 2024
PNM Mekaar Beri Reward Ketua Kelompok Unggulan Studi Banding Olahan Jamu Tradisional
PNM Berikan Ruang Bakat dan Silaturahmi Karyawan Lewat Event SEHATI
Waspadai Pihak-Pihak yang Benturkan Konsep Negara Pancasila dengan Agama
Pelintas RI - Timor Leste Kini Bisa Akses Internet `Ngebut` di PLBN Motaain
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas