INDONEWS.ID

  • Kamis, 30/07/2020 20:01 WIB
  • Ini Panduan Pelaksanaan Salat Idul Adha di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

  • Oleh :
    • Mancik
Ini Panduan Pelaksanaan Salat Idul Adha di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dr. Reisa Broto Asmoro.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menjelang hari raya Idul Adha 1441 Hijriah besok, berbagai persiapan penerapan protokol kesehatan telah dilakukan untuk mencegah penularan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19, sedangkan Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020.

Baca juga : Studi Sebut Virus Corona Merusak Sperma dan Sebabkan Kemandulan

Sementara itu, Kementerian Pertanian yang telah mengeluarkan panduan pelaksanaan salat Idul Adha di masa adaptasi kebiasaan baru kepada panitia hari besar Islam.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro menyampaikan panduan cara aman melaksanakan ibadah kurban dan salat Id.

Baca juga : Tips Mengatur Keuangan Saat Gaji Dipotong

Hal pertama yang harus dilakukan saat melaksanakan ibadah kurban adalah teliti memilih tempat membeli hewan kurban.

Kedua, memperhatikan protokol kesehatan. Ketiga, menjaga jarak pada saat berinteraksi di lokasi penjualan hewan kurban.

Baca juga : Hari Raya Idul Adha, PT. Pelayaran Fortuna Bantu Hewan Kurban untuk Warga

"Hindari bersalaman atau bersentuhan langsung meski setelah terjadi kesepakatan harga dengan penjual," ucap dokter Reisa di Jakarta, Kamis,(30/07/2020)

Kegiatan pemotongan hewan kurban dapat dilaksanakan namun tetap dengan mematuhi protokol kesehatan, seperti menjaga kebersihan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.

Dengan maksud menghindari kerumunan, pembagian daging kurban kali ini tidak dengan menggunakan kupon, melainkan melalui koordinator yang akan mengantarkan ke rumah-rumah.

MUI dan pemerintah menyarankan agar salat Id dapat dilaksanakan di wilayah yang risiko penyebarannya rendah.

Panitia penyelenggara salat Id harus berkoordinasi sebelumnya dengan pemerintah daerah serta wajib menerapkan protokol kesehatan, di antaranya pertama, membatasi jumlah pintu atau alur keluar dan masuk.

Kedua, menyediakan tempat cuci tangan.

Ketiga, melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap jamaah.

Keempat, diwajibkan memakai masker dan membawa perlengkapan salat sendiri.

Kelima, mengatur jarak antar jamaah minimal satu meter.

Keenam, tidak menjalankan kotak sedekah atau meminta sumbangan secara langsung.

Ketujuh, anak-anak, usia lanjut, orang sakit diperkenankan mengikuti salat Idul Adha di rumah saja.

"Pastikan kita mematuhi panduan MUI dan pemerintah serta disiplin menerapkan cara-cara mencegah penularan COVID-19. Selamat hari raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1441 Hijriyah, tetap peduli, tetap berbagi dan saling melindungi," tutupnya.*

Artikel Terkait
Studi Sebut Virus Corona Merusak Sperma dan Sebabkan Kemandulan
Tips Mengatur Keuangan Saat Gaji Dipotong
Hari Raya Idul Adha, PT. Pelayaran Fortuna Bantu Hewan Kurban untuk Warga
Artikel Terkini
Amicus Curiae & Keadilan Hakim
Tiga Warga Meninggal Imbas Longsor dan Lahar Dingin Gunung Semeru
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas