INDONEWS.ID

  • Jum'at, 07/08/2020 20:55 WIB
  • Djoko Tjandra Resmi Dipindah Ke Lapas Salemba

  • Oleh :
    • Ronald
Djoko Tjandra Resmi Dipindah Ke Lapas Salemba
Narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, Jumat ini (7/8/2020) dipindahkan ke Lapas Salemba. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra resmi menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. Dia dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Kami akan pindahkan untuk menjalani pidananya di Salemba sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba,” tutur Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).

Baca juga : Kasus Djoko Tjandra, KPK Kemungkinan Bongkar Sosok King Maker

Djoko diserahkan kembali kepada pihak Ditjen PAS Kemenkumham setelah mendekam sementara di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Penempatan sementara tersebut sebelumnya dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap Djoko dalam kasus pelariannya yang sedang diusut oleh Bareskrim Polri.

Namun, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pemeriksaan terhadap Djoko sejauh ini dirasa sudah cukup.

Baca juga : Dalami Klaster Yang Belum Tersentuh, KPK Minta Dokumen Kasus Djoko Tjandra Ke Kejagung-Bareskrim

“Terkait dengan pemeriksaan saudara Djoko Tjandra, untuk sementara kami rasa sudah cukup,” tutur Listyo di lokasi yang sama.

Djoko Tjandra ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Kamis, 30 Juli 2020. Dia langsung dijemput Komjen Listyo.
 
Djoko ditahan di Rutan cabang Salemba, Mabes Polri, yang terletak di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus surat jalan palsu. Dia dikorek guna membongkar pejabat yang terlibat dalam pelariannya.
 
Jauh sebelum kasusnya meledak, Djoko Tjandra pernah ditahan Korps Adhyaksa pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun dalam persidangan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan.

Pengadilan menganggap kasus ini bukan perkara pidana, melainkan perdata. Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis terhadap Djoko ke Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2008. 
 
MA memvonis Djoko dengan dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Namun, Djoko melarikan diri pada10 Juni 2009, tepat sehari sebelum putusan dijatuhkan. (rnl)
 

Baca juga : Sidang Perdana Jaksa Pinangki, Jaksa : Uang Dari Djoko Tjandra Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa
Artikel Terkait
Kasus Djoko Tjandra, KPK Kemungkinan Bongkar Sosok King Maker
Dalami Klaster Yang Belum Tersentuh, KPK Minta Dokumen Kasus Djoko Tjandra Ke Kejagung-Bareskrim
Sidang Perdana Jaksa Pinangki, Jaksa : Uang Dari Djoko Tjandra Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa
Artikel Terkini
Pemprov Papua Barat Daya Serahkan Bantuan Mobil Angkutan Umum untuk Pedagang Mama Papua di Maybrat
Rapat Koordinasi Nasional Bahas Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024
Evaluasi Penanganan Pengungsi di Maybrat Menunjukkan Kemajuan Signifikan
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas