Imbas Covid-19, Pemkot Bekasi Larang Warga Pawai Obor 1 Muharam
Berbeda dengan tahun sebelumnya, kali ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengimbau kegiatan menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1442 Hijriah ditiadakan di masa pandemi virus Corona (Covid-19).
Reporter: Ronald
Redaktur: very
Bekasi, INDONEWS.ID - Berbeda dengan tahun sebelumnya, kali ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengimbau kegiatan menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1442 Hijriah ditiadakan di masa pandemi virus Corona (Covid-19).
Pelarangan kegiatan itu tertuang di surat edaran Wali Kota Bekasi dengan nomor 451/5233/SETDA-Kessos/VIII/2020 tentang panduan pelaksanaan menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1442 Hijriah.