INDONEWS.ID

  • Kamis, 24/09/2020 20:59 WIB
  • Sidang Kasus Jiwasraya Ditunda Lantaran Terdakwa Benny Tjokro Positif Corona

  • Oleh :
    • Ronald
Sidang Kasus Jiwasraya Ditunda Lantaran Terdakwa Benny Tjokro Positif Corona
Benny Tjokro, terdakwa kasus Jiwasraya. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Terdakwa Benny Tjokrosaputro dilaporkan menjalani perawatan di Rumah Sakit Adhyaksa karena positif terinfeksi Covid-19. Akibatnya, persidangan kasus perkara PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta  pun harus tertunda. 

“Jadi kami (majelis hakim) setelah mendengar penjelasan dari dokter dan setelah musyawarah ternyata kami menahan terdakwa Benny di Rutan Kejagung. Namun dengan penjelasan ini terdakwa sedang berada di RS dan terkonfirmasi virus Covid (Covid-19),” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24//9/2020). 

Baca juga : KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Tipikor pada Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Manado Ringroad 3 TA 2018

“Kami (majelis hakim) berpendapat tidak bisa menyidangkan (Benny Tjokro) karena itu sudah melanggar hak asasi kalau menyidangkannya," jelasnya. 

Untuk itu, Rosmina meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera membuat surat pembantaran untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro.

Baca juga : GP Mania: Deklarasi Dewan Kopral Ditunda Hingga Tahun Depan

“Kami minta kepada penuntut umum (JPU) untuk segera mengajukan surat untuk dibantarkan supaya kami punya dasar untuk membantar (Benny Tjokro),” terangnya.

Tak hanya Benny Tjokro saja, sidang terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat juga ikut ditunda. Hal ini dikarenakan dirinya sedang dirawat di RS Adhyaksa.

Baca juga : Fix Tidak Ditunda, Mahfud MD Sebut Pemerintah Fokus Siapkan Pemilu 2024

"Jadi terdakwa Heru sudah kita bantar artinya dia nyata secara hukum dianggap sakit, sehingga orang sakit sudah pasti enggak bisa ikut sidang. Jadi, untuk saudara Heru kita nyatakan tidak bisa diikutkan," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Benny Tjodkro dan Heru memohon agar keduanya itu dirawat di rumah sakit yang berbeda. Menurutnya, Heru mempunyai penyakit bawaan yakni jantung sehingga perlu dirawat khusus.

"Kami sependapat dengan majelis dan kami terima kasih. Kemudian sesuai syarat kami, kami mohon agar dipindahkan ke RS lain," ujar kuasa hukum.

"Kami akan pikirkan tingkat kesembuhan dan lain-lain. Sampai saat ini kami belum bisa izinkan pindah RS," jawab Hakim.

Meski menunda sidang terhadap Benny Tjodkro dan Heru. Majelis Hakim tetap melaksanakan sidang tersebut, karena Jaksa akan membacakan tuntutan pidana untuk perkara Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. (rnl)

Artikel Terkait
KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Tipikor pada Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Manado Ringroad 3 TA 2018
GP Mania: Deklarasi Dewan Kopral Ditunda Hingga Tahun Depan
Fix Tidak Ditunda, Mahfud MD Sebut Pemerintah Fokus Siapkan Pemilu 2024
Artikel Terkini
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas