Nasional

KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Tipikor pada Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Manado Ringroad 3 TA 2018

Oleh : very - Selasa, 21/02/2023 09:59 WIB

Ketua Harian DPP Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) R. Wenas. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Harian DPP Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) R. Wenas secara resmi melayangkan surat permohonan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), pada Selasa (21/2).

Surat tersebut agar KPK melakukan supervisi atas dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tanah pada pembangunan Jalan Manado Outer Ringroad pada 3 tahun anggaran 2018.

“Kami minta KPK melakukan fungsi supervisinya agar mempercepat memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulut yang menangani perkara ini dalam pandangan satu visi yaitu Indonesia bebas dari korupsi,” ujar R. Wenas melalui siaran pers yang diterima redaksi Indonews.id, di Jakarta, Selasa.

Permohonan supervisi ini juga bertujuan untuk mendesak Kejati Sulut yang selama ini terkesan lamban. “Karena itu, jika kewalahan dalam menangani kasus ini maka dapat dilakukan koordinasi dengan KPK demi memperkuat sinar kertas untuk kepentingan hukum yang akan ditegakkan,” ujarnya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara ini sudah melaksanakan kegiatan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tanah untuk pembangunan ruas jalan Manado outer Ring road III tahun 2018 pada Dinas Prasarana dan Pemukiman Praskim Provinsi Sulawesi Utara.

“Sudah ada surat perintah Pendidikan Nomor print 11/p. 1/fd.1/11/2021 tanggal 19 november 2021. Karena itu, kami berharap agar kasus ini tidak berlarut-larut untuk suatu kepastian kepentingan penegakan hukumnya,” pungkasnya. ***

Artikel Terkait