INDONEWS.ID

  • Senin, 28/09/2020 19:01 WIB
  • Tahanan KPK Kasus Suap DPRD Sumut Positif Covid-19, Dirawat di RSPAD

  • Oleh :
    • Ronald
Tahanan KPK Kasus Suap DPRD Sumut Positif Covid-19, Dirawat di RSPAD
Pelaksana Tugas (Plt) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Satu orang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan Positif covid-19. Tahanan tersebut sebelumnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Pelaksana Tugas (Plt) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan (swab test) ada satu tahanan dinyatakan terpapar (positif) wabah pandemi global Coronavirus (Covid-19). 

Baca juga : Prof Tjandra Raih Rekor MURI Sebagai Penulis Artikel COVID-19 Terbanyak di Media Massa

“Kami (KPK) terima informasi dari Karutan (Kepala Rumah Tahanan) benar ada 1 orang tahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur yang terkonfirmasi positif covid 19. Saat ini yang bersangkutan masih dalam perawatan di RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto) Jakarta,” kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/9/2020).

Namun, ali tidak menjelaskan nama identitas tahanan yang dinyatakan positif covid-19, dengan alasan kemanusian. "Salah satu tersangka dalam kasus anggota DPRD Sumut," kata Ali. 

Baca juga : Menko Airlangga: Pandemi Covid-19 Sadarkan Pentingnya Kemandirian Sektor Kesehatan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kesehatan

Ali juga menyebut, pemeriksaan untuk tahaNam yang ditahan di rutan Pomdam Jaya guntur dihentikan sementara, sedangkan untuk persidangan dilakukan via daring.

"Untuk sementara untuk pemeriksaan penyidikan tahanan yang berada di Pomdam Jaya Guntur dilakukan penundaan. Sedangkan untuk persidangan yang tidak bisa ditunda akan diupayakan via online dengan posisi terdakwa dari rutan Pomdam Jaya Guntur," jelas Ali.

Baca juga : Covid Berubah Status, Peralihan ke Endemi Kuncinya Partisipasi Masyarakat

Ali menjelaskan, sebagai salah satu upaya pencegahan (mitigasi) penyebaran wabah virus tersebut, maka pihak Rutan sudah berkoordinasi dengan Puskesmas Setiabudi untuk tindakan lebih lanjut terhadap tahanan lain yang ada indikasi kontak erat dengan yang bersangkutan (seorang tahanan yang dinyatakan positif Covid-19).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di posisi tiga dalam penularan virus corona (Covid-19) klaster perkantoran di Jakarta.

Berdasarkan informasi pada situs corona.jakarta.go.id pada tanggal 18, September 2020, jumlah kasus positif di KPK mencapai 106 kasus. KPK berada di bawah Kementerian Kesehatan yang menjadi peringkat teratas dengan 252 kasus dan Kementerian Perhubungan dengan 175 kasus. (rnl)

Artikel Terkait
Prof Tjandra Raih Rekor MURI Sebagai Penulis Artikel COVID-19 Terbanyak di Media Massa
Menko Airlangga: Pandemi Covid-19 Sadarkan Pentingnya Kemandirian Sektor Kesehatan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kesehatan
Covid Berubah Status, Peralihan ke Endemi Kuncinya Partisipasi Masyarakat
Artikel Terkini
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Terinspirasi Langkah Indonesia, Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas