INDONEWS.ID

  • Senin, 12/10/2020 17:59 WIB
  • Polisi Tangkap 10 Orang Pelaku Penjarahan Kantor Kementerian ESDM Saat Demo UU Ciptaker

  • Oleh :
    • Ronald
Polisi Tangkap 10 Orang Pelaku Penjarahan Kantor Kementerian ESDM Saat Demo UU Ciptaker
Polisi menangkap 10 orang yang diduga pelaku perusakan dan penjarahan di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), MH. Thamrin, Jakarta Pusat. (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Polisi menetapkan sebanyak 10 orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pengrusakan dan penjarahan di Kantor  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, saat demo penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu. 

"Kita tampilkan dua karena delapan lainnya anak di bawah umur. Jadi, tidak bisa kita tampilkan di siang hari ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono saat rilis di Polda Metro Jaya yang disiarkan secara daring, Senin (12/10/2020).
 
Menurut dia, ke-10 tersangka ditangkap pada Minggu, 11 Oktober 2020. Mereka ditangkap dalam penyelidikan polisi.

Baca juga : Kompolnas Pudji Hartanto: Atase Kepolisian Masih Bekerja dengan Model Manajemen "Tukang Bakso"

"Kita menangkap karena ada bukti. Ada batu, kayu, pecahan botol, handphone. Ini barang bukti dibawa saat anarkis di Kantor ESDM," ujar mantan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya itu.
 
Argo menyebut pagar, kaca, dan mobil di lingkungan Kementerian ESDM dirusak pelaku. Selain itu, mereka mengambil barang-barang, seperti laptop, di kantor lembaga negara yang dipimpin Menteri Arifin Tasrif itu.

Para pelaku dikenakan pasal berlapis sesuai perbuatan yang dilakukan saat kericuhan aksi tersebut. "Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena ada ajakan untuk unjuk rasa. Kemudian Pasal 170, Pasal 214, Pasal 218 dan atau Pasal 358 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP," pungkasnya. (rnl)

Baca juga : Lawatan ke PLBN Motaain, Kepala BNN: Perkuat Pengelolaan PLBN dalam Memerangi Narkoba

 

Baca juga : Eks Karyawan PT FICC Tuntut Pesangon, Dermawan Salihin terus Mangkir di Sidang PKPU
Artikel Terkait
Kompolnas Pudji Hartanto: Atase Kepolisian Masih Bekerja dengan Model Manajemen "Tukang Bakso"
Lawatan ke PLBN Motaain, Kepala BNN: Perkuat Pengelolaan PLBN dalam Memerangi Narkoba
Eks Karyawan PT FICC Tuntut Pesangon, Dermawan Salihin terus Mangkir di Sidang PKPU
Artikel Terkini
Wawancara Khusus Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Tentang BLBI
Efferty Susu Kambing Malaysia, Solusi bagi Pasutri yang ingin Keturunan
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas