INDONEWS.ID

  • Sabtu, 17/10/2020 08:30 WIB
  • Kejaksaan Sita HP Bupati Mabar Terkait Kasus Pengalihan Aset Pemerintah Senilai Rp3 Triliun

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Kejaksaan Sita HP Bupati Mabar Terkait Kasus Pengalihan Aset Pemerintah Senilai Rp3 Triliun
Kejaksaan Sita HP Bupati Mabar Terkait Kasus Pengalihan Aset Pemerintah, Lahan Kerangan

Jakarta, INDONEWS.ID - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita barang bukti berupa handphone milik Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla.

Penyidik menduga di handphone itu terdapat percakapan tentang kasus dugaan pengalihan aset tanah milik pemerintah kepada pihak ketiga yang merugikan negara Rp3 triliun.

Baca juga : KOMPAK Indonesia Desak Kejati NTT Tetapkan Tersangka MTN Bank NTT

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan penyitaan handphone milik Agustinus Ch Dulla, karena diduga ada jejak percakapan yang bersangkutan dengan Asisten III Setda Manggarai Barat terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kepada pihak ketiga.

"Ada jejak digital dalam barang bukti itu berupa percakapan dengan Asisten III tentang barang bukti, yaitu dokumen tanah yang sedang dalam proses hukum pihak Kejaksaan NTT," kata Abdul Hakim seperti dilansir Antara, Selasa (13/10/2020).

Baca juga : Lahan Kerangan 30 Hektar Dinilai Sah Milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat

Menurut dia, selain handphone milik Bupati Agustinus Ch Dulla, penyidik juga menyita handphone milik Pejabat Sementara Asisten III Setda Kabupaten Manggarai Barat Ambros Syukur.

"Handphone dari Asisten III juga disita sebagai barang bukti, karena ada jejak percakapan bupati dengan yang bersangkutan terkait dokumen aset tanah itu," katanya pula.

Baca juga : Ini Alasan Kejati NTT Periksa Pengacara Bupati Gusti Dula Pekan Depan

Dia mengatakan, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla menyaksikan secara langsung ketika penyidik Kejati NTT dan Kejaksaan Negeri Labuan Bajo melakukan penggeledahan di ruangan kerja bupati.

"Beliau menyaksikan proses penggeledahan berlangsung. Ada beberapa dokumen yang sempat diamankan saat itu," ujarnya lagi.

Dia menambahkan, proses penggeledahan dalam kaitan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektare di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan kerugian negara Rp3 triliun itu berakhir pada pukul 19.30 WITA.*

 

 

Artikel Terkait
KOMPAK Indonesia Desak Kejati NTT Tetapkan Tersangka MTN Bank NTT
Lahan Kerangan 30 Hektar Dinilai Sah Milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Ini Alasan Kejati NTT Periksa Pengacara Bupati Gusti Dula Pekan Depan
Artikel Terkini
Rayakan HUT Indonews.id ke-8, Pemred Asri Hadi Ajak Pembaca Setia Bantu Penderita Kanker di Indonesia, Begini Caranya!
Pj Wali Kota Kediri: Yogyakarta Punya Malioboro, Kota Kediri Punya BrantasTic
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas