INDONEWS.ID

  • Minggu, 18/10/2020 13:30 WIB
  • Menko Airlangga Klaim Penyusunan UU Omnibus Law Ciptaker Sesuai Mekanisme

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Menko Airlangga Klaim Penyusunan UU Omnibus Law Ciptaker Sesuai Mekanisme
Menko Airlangga Klaim Penyusunan UU Omnibus Law Ciptaker Sesuai Mekanisme bersama Anggota DPR Asis Syamsudin

Jakarta, INDONEWS.ID - Penyusunan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja atau UU Omnibus Law telah melalui proses panjang dengan mengikuti mekenisme yang berlaku sesuai undang-undang sejak pertama kali disuarakan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada 20 Oktober 2019 lalu.

Demikian klaim Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberi sambutan dalam rangkaian acara Hari Ulang Tahun Partai Golkar ke-56 di Jakarta, Sabtu (17/10).

"DPR telah memutuskan Undang-undang Cipta kerja dan ini adalah keputusan politik DPR dan ini kami sampaikan bahwa proses sudah panjang," ujar Airlangga

Dia pun menuturkan bahwa selama proses panjang itu, pihaknya dan DPR telah mempertimbangkan berbagai hal. Namun, dia tidak memungkiri bahwa dalam pengambilan keputusannya akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. 

Menurut Airlangga, UU Ciptaker telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang tepat dalam proses penyusunannya.

"Tentu keputusan yang diputus adalah yang sudah memenuhi mekanisme yang ada," ujar dia.

Airlangga pun menjabarkan bahwa setelah pemerintah resmi mengumumkan untuk membuat produk hukum sapu jagat itu tahun lalu, Presiden langsung mengirimkan surat presiden (Surpres) untuk melanjutkan pembahasan pada 7 Februari 2020. 

Kemudian, secara resmi pihak pemerintah membawa rancangan undang-undang itu ke Ketua DPR RI pada 13 April. Kala itu, kata dia, dokumen tersebut juga diterima oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani dan Wakil Keta DPR RI Azis Syamsuddin. 

"Kemudian DPR baru membahas pada April dan pembahasan sampai rapat terakhir melibatkan 66 kali dan seperti proses hukum di DPR semua dibahas melalui Daftar Isian Masalah (DIM)," kata dia. 

Dalam hal ini, DIM tersebut juga telah dibahas oleh 9 fraksi yang ada di DPR. Setidaknya, kata dia, ada 9 ribu DIM yang telah diserahkan dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). 

"Sehingga, seluruh komponen masyarakat apakah itu cendikiawan, buruh, aktivis lain, seluruh masukan diserahkan oleh teman-teman DPR," kata dia. 

Oleh sebab itu, Menko Airlangga meminta agar masyarakat yang merasa perlu mendapat penjelasan lebih lanjut ataupun merasa tidak puas dengan aturan sapu jagat itu dapat menggugatnya melalui uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Meskipun, kata dia, unjuk rasa merupakan sesuatu yang diperbolehkan dalam konstitusi, namun masyarakat perlu juga memperhatikan keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini. 

"Tentunya kita penting untuk menjaga agar tidak terjadi peningkatan Covid-19," ujar dia. 

Sebagai informasi, produk hukum sapu jagat itu mendapat kritikan dan kecaman dari masyarakat luas, terutama kaum buruh dan beberapa aktivis lain. 

Dalam hal ini, masyarakat memilih untuk melakukan unjuk rasa besar-besaran hampir di seluruh wilayah Indonesia sejak RUU itu disahkan pada 5 Oktober lalu. Puncaknya, pada 8 Oktober kemarin, unjuk rasa pecah dah berakhir ricuh di berbagai tempat. 

Bukan hanya itu, draf final UU Ciptaker itu juga bermasalah. Terakhir kali, draf yang diserahkan ke pemerintah berjumlah 812 halaman. Padahal, dalam draf final sebelumnya yang sempat beredar sangat bervariasi. Mulai dari 1.028 halaman, 905 halaman, 1.052 halaman dan 1.035 halaman.

Terakhir, Sekjen DPR Indra Iskandar menyebut jumlah halaman draf UU Ciptaker menjadi 812 halaman. Perubahan terjadi karena perubahan format kertas yang digunakan.*

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas