Jakarta, INDONEWS.ID - Polisi mengamankan Muhammad Basmi, karena diduga menghina Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, lewat posting-an akun Facebook-nya.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo membenarkan penangkapan tersebut. "Benar," kata Listyo kepada wartawan, pada Minggu (18/10/2020).
Dalam unggahannya di Facebook, Basmi terlihat menyebut Moeldoko sebagai eks Jenderal yang bermental komprador. Atas dasar itu, Basmi ditangkap Bareskrim Polri di kawasan Koja Jakarta Utara pada Minggu (18/10/2020) pukul 05.10 WIB tadi.
"Pemilik akun Facebook Muhammad Basmi melakukan penghinaan terhadap Moeldoko dan Polisi," tambah Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi kepada awak media, Minggu (18/10/2020).
Tak hanya menghina Moeldoko, Basmi juga sempat mengunggah tulisan terkait `Joko Vidodo`. Menurut dia, sudah banyak masyarakat yang tidak percaya dengan `Joko Vidodo`.
Selain itu, Basmi juga sempat mengomentari video wawancara Menaker Ida Fauziyah yang dianggap menggiring sehingga substansi pertanyaan menjadi abu-abu. Basmi juga menyinggung mentalitas menteri Presiden Jokowi sebagai kacung global.
Basmi sendiri nantinya akan dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP. Saat ini Basmi sudah dibawa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP, satu SIM card, dan satu akun Facebook Muhammad Basmi. (rnl)