INDONEWS.ID

  • Senin, 26/10/2020 09:32 WIB
  • Rugikan Negara Rp205,3 Milliar, KPK Tahan Mantan Pejabat PT Dirgantara

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Rugikan Negara Rp205,3 Milliar, KPK Tahan Mantan Pejabat PT Dirgantara
Direktur Aerostructure (2007-2010); Direktur Aircraft Integration (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017) PT Dirgantara Indonesia (Persero), Budiman Saleh, (Foto: Detik.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Budiman Saleh atau BUS yang merupakan Direktur Aerostructure (2007-2010); Direktur Aircraft Integration (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017) PT Dirgantara Indonesia (Persero).

KPK menetapkan BUS sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penjualan dan Pemasaran di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Tahun 2007-2017.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Sebelumnya, KPK menetapkan BUS sebagai tersangka sejak 12 Maret 2020 bersama dengan 3 tersangka lain. Tersangka BUS ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. BUS ditahan selama 20 hari ke depan hingga 10 November 2020.

Tersangka BUS diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam Kegiatan Penjualan dan Pemasaran di PT DI Tahun 2007-2017.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Atas perbuatan para tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta.

Tersangka BUS disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.*

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
PTPN IV Regional 4, Bangun Tempat Wudhu Masjid Tuo
Pj Bupati Maybrat Temukan Fakta Mengejutkan Saat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Utara
Pj Bupati Maybrat Sidak SMK Negeri Ayamaru, Minta Pengelola Terapkan SOP Soal Pengunaan Fasilitas Laboratorium
Perjalanan Epik Menuju Rumah: Pengalaman Seru dari Ranca Buaya hingga Cibubur
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas