INDONEWS.ID

  • Jum'at, 30/10/2020 22:22 WIB
  • Bos PT Bososi Pratama Ini Tersangka Kasus Pertambangan Ilegal di Hutan Lindung Kowane

  • Oleh :
    • budisanten
Bos PT Bososi Pratama Ini Tersangka Kasus Pertambangan Ilegal di Hutan Lindung Kowane
AS ditetapkan Bareskrim jadi tersangka pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Kowane Utara, Sulawesi Utara

Jakarta, Indonews.id - Bos PT Bososi Pratama dengan inisial AS (Andrian Syahbana) ditetapkan sebagai tersangka perambahan hutan oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Polisi menetapkan bos PT Bososi Pratama sebagai tersangka perambahan hutan lindung di Kowane Utara, Sulawesi Utara," ujar Brigjen Pol Awi Setiyono, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri di Jakarta.

Baca juga : Diduga dapat Becking Oknum Polda Riau, Bisnis Investasi Bodong Kelompok Wawan akan Dilaporkan ke Bareskrim

Perusahaan itu melakukan penambangan di luar areanya.

Awi menjelaskan penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi menindaklanjuti 6 laporan masyarakat.

Baca juga : Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyeludupan 119 Kg Sabu di Perairan Aceh

Untuk Komisaris Registernya : LP/A/0478/VIII/2020/Bareskrim tanggal 27 Agustus 2020 terkait penanganan kasus aktivitas penambangan nikel dalam kawasan hutan lindung tanpa izin Menteri yang dilakukan oleh PT Bososi Pratama.

Polisi menilai izin penambangan PT Bososi Pratama bermasalah.

Baca juga : Mantap! Bareskrim Bongkar Sindikat Internasional Penjualan APD via Instagram

Perusahaan nikel itu diduga menyampaikan laporan palsu untuk melakukan penambangan di hutan lindung.

"Juga pasal yang disangkakan pemegang Izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan rakyat (IPR), dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK), yang dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu," terang Awi.

Polisi sedang merampungkan pemberkasan kasus ini. Berkas perkara ditarget rampung dalam waktu dekat.

Perusahaan itu diancam Pasal 159 yang diberatkan dengan Pasal 163 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. 

Ancaman pasal tersebut penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. 

AS diketahui memiliki beberapa perusahaan di bawah PT Bososi Pratama.

AS merupakan Komisaris Utama PT Bososi Pratama, Direktur PT. Core Axess Indonesia, Komisaris PT Ocean Energy, Direktur PT Sapta Jaya Mandiri, Direktur PT Palmina Adhikarya Sejati dan Komisaris PT Bososi Pratama Juta. (bs)

Artikel Terkait
Diduga dapat Becking Oknum Polda Riau, Bisnis Investasi Bodong Kelompok Wawan akan Dilaporkan ke Bareskrim
Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyeludupan 119 Kg Sabu di Perairan Aceh
Mantap! Bareskrim Bongkar Sindikat Internasional Penjualan APD via Instagram
Artikel Terkini
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas