INDONEWS.ID

  • Rabu, 04/11/2020 14:30 WIB
  • Bila Ditemukan Cacat Formil, Yusril: Omnibus Law Bisa Dibatalkan Seluruhnya

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Bila Ditemukan Cacat Formil, Yusril: Omnibus Law Bisa Dibatalkan Seluruhnya
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja bisa dibatalkan seluruhnya dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi bila diketemukan cacat formil.

Menurutnya, pemerintah dan DPR harus menjawab persoalan prosedur pembentukan undang-undang dengan hati-hati dan argumentatif. Jika bertentangan dengan Undang-undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bisa dibatalkan seluruhnya tanpa membahas substansi.

Baca juga : Top! Pemerintah Pastikan Program KUR Semakin Inklusif, Jangkau Penyandang Disabilitas dan Pelaku UMKM Perempuan

"Saya katakan harus hati-hati dan benar-benar argumentatif karena jika prosedur pembentukan bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2011, maka MK bisa membatalkan UU Cipta Kerja ini secara keseluruhan, tanpa mempersoalkan lagi apakah materi yang diatur oleh undang-undang ini bertentangan atau tidak dengan norma-norma UUD 1945," ujar Yusril dalam keterangannya, Rabu (4/10).

Ketua Umum PBB ini menjelaskan, proses pembentukan Omnibus Law sangat mungkin mengubah undang-undang yang ada selain pengaturan baru. Menjadi catatan apakah proses pengubahan tersebut sejalan dengan norma dan prosedur perubahan yang sudah diatur UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga : Jimly: Etika Adalah Kunci Kemajuan Bangsa di Masa Depan

Yusril menilai, jika menggunakan landasan pikiran kaku maka prosedur perubahan melalui Omnibus Law tidak sejalan dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Debat tentang kesesuaian prosedur seperti saya kemukakan di atas akan sangat panjang dengan melibatkan dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Jika menggunakan landasan pemikiran yang kaku, maka dengan mudah dapat dikatakan prosedur perubahan terhadap undang melalui pembentukan omnibus law adalah tidak sejalan dengan UU No 12 Tahun 2011. Tentu akan ada pandangan yang sebaliknya," kata Yusril.

Baca juga : MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi

Sementara selain uji formil, tentu uji materil akan terkait pengujian substansi norma yang diatur dalam undang-undang terhadap norma konstitusi di UUD 1945. Yusril mengatakan, pemohon akan fokus terhadap pasal yang menyangkut kepentingan mereka.

"Mengingat cakupan masalah dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini begitu luas, maka setiap Pemohon akan fokus terhadap pasal-pasal yang menyangkut kepentingan mereka. Kita tentu ingin menyimak apa argumen para Pemohon dan apa pula argumen yang disampaikan Pemerintah dan DPR dalam menanggapi permohonan uji formil dan materil tersebut," tutup Yusril.*

Artikel Terkait
Top! Pemerintah Pastikan Program KUR Semakin Inklusif, Jangkau Penyandang Disabilitas dan Pelaku UMKM Perempuan
Jimly: Etika Adalah Kunci Kemajuan Bangsa di Masa Depan
MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi
Artikel Terkini
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas