INDONEWS.ID

  • Kamis, 05/11/2020 16:30 WIB
  • KPK Panggil Koordinator MAKI Boyamin Saiman Terkait Laporan Gratifikasi

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Panggil Koordinator MAKI Boyamin Saiman Terkait Laporan Gratifikasi
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2020). 

Tim lembaga antirasuah ini memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan laporan Boyamin ihwal gratifikasi sebesar S$100 ribu terkait terpidana kasus cessie Bank Bali.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

"Iya benar (Boyamin dipanggil hari ini)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (5/11/2020).

Sementara itu, kepada awak media, Boyamin mengaku bahwa dirinya dipanggil KPK untuk mengklarifikasi soal uang penyerahan uang tunai SGD 100 ribu (Dolar Singapura).

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Menurut Boyamin, pemberian uang iitu diduga terkait kasus perkara suap dan gratifikasi kasus terpidana Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. 

“Diundang untuk klarifikasi soal uang SGD 100 ribu," kata Boyamin.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

Boyamin belum bersedia memberikan penjelasan secaa detail. Dia kemudian Boyamin langsung bergegas masuk ke dalam lobi gedung KPK.  

Diberitakan sebelumnya, Boyamin telah menyerahkan uang SGD 100 ribu kepada KPK. Boyamin menduga uang yang diterimanya dari pihak lain itu terkait kasus perkara dugaan suap terpidana Djoko Tjandra.

Saat itu Boyamin menceritakan, uang tersebut diberikan salah seorang teman lamanya. Menurut Boyamin, pemberian uang itu dilakukan setelah dirinya mendatangi KPK untuk melaporkan temuan bukti-bukti terkait kasus Djoko Tjandra dan kawan-kawan. 

Boyamin mengaku, pertemuan terkait penyerahan uang tersebut berlangsung bulan lalu (Oktober 2020) di markas lama MAKI di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Sementara, Ali mengatakan KPK mengapresiasi masyarakat yang mau melaporkan dugaan korupsi dan gratifikasi. Perkembangan ihwal pelaporan gratifikasi ini, kata Ali, bakal diinformasikan lebih lanjut.

"KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," tandasnya. (rnl)

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Kunjungan Pj Bupati Maybrat ke SMAN 1 Aifat Raya Ungkap Kekurangan Guru dan Data Siswa yang Tidak Akurat
Pj Bupati Maybrat Apresiasi Inisiatif Kerja Bakti SMP Negeri 1 Aifat Ayawasi
Menko Airlangga: Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi Dengan Reformasi Struktural dan Tingkatkan Daya Saing
Antisipasi Kebijakan Ekonomi dan Politik dalam Perang Iran -Israel
Berangkatkan Lebih dari 10 Ribu Penumpang, Mudik Gratis di Sumut Berhasil Tekan Penggunaan Sepeda Motor
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas