Nasional

KPK Panggil Koordinator MAKI Boyamin Saiman Terkait Laporan Gratifikasi

Oleh : Ronald - Kamis, 05/11/2020 16:30 WIB

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2020). 

Tim lembaga antirasuah ini memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan laporan Boyamin ihwal gratifikasi sebesar S$100 ribu terkait terpidana kasus cessie Bank Bali.

"Iya benar (Boyamin dipanggil hari ini)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (5/11/2020).

Sementara itu, kepada awak media, Boyamin mengaku bahwa dirinya dipanggil KPK untuk mengklarifikasi soal uang penyerahan uang tunai SGD 100 ribu (Dolar Singapura).

Menurut Boyamin, pemberian uang iitu diduga terkait kasus perkara suap dan gratifikasi kasus terpidana Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. 

“Diundang untuk klarifikasi soal uang SGD 100 ribu," kata Boyamin.

Boyamin belum bersedia memberikan penjelasan secaa detail. Dia kemudian Boyamin langsung bergegas masuk ke dalam lobi gedung KPK.  

Diberitakan sebelumnya, Boyamin telah menyerahkan uang SGD 100 ribu kepada KPK. Boyamin menduga uang yang diterimanya dari pihak lain itu terkait kasus perkara dugaan suap terpidana Djoko Tjandra.

Saat itu Boyamin menceritakan, uang tersebut diberikan salah seorang teman lamanya. Menurut Boyamin, pemberian uang itu dilakukan setelah dirinya mendatangi KPK untuk melaporkan temuan bukti-bukti terkait kasus Djoko Tjandra dan kawan-kawan. 

Boyamin mengaku, pertemuan terkait penyerahan uang tersebut berlangsung bulan lalu (Oktober 2020) di markas lama MAKI di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Sementara, Ali mengatakan KPK mengapresiasi masyarakat yang mau melaporkan dugaan korupsi dan gratifikasi. Perkembangan ihwal pelaporan gratifikasi ini, kata Ali, bakal diinformasikan lebih lanjut.

"KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," tandasnya. (rnl)

Artikel Terkait