INDONEWS.ID

  • Kamis, 12/11/2020 11:45 WIB
  • Usai Diputuskan Bersalah, Kejaksaan Agung Resmi Ajukan Banding Vonis PTUN soal Tragedi Semanggi

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Usai Diputuskan Bersalah, Kejaksaan Agung Resmi Ajukan Banding Vonis PTUN soal Tragedi Semanggi
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung)  resmi mengajukan banding atas putusan atau vonis Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin bersalah dalam pernyataannya soal Tragedi Semanggi.

Seperti diketahui Burhanudin mengatakan tragedi Semangggi  bukanlah pelanggaran HAM berat dalam rapat dengar pendapat dengan DPR beberapa waktu lalu.

Baca juga : TNI dan Kejaksaan Agung RI Sinergikan Penegakan Hukum Koneksitas

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono menyampaikan, tim pengacara negara telah mengurus proses banding tersebut.

"Jaksa pengacara negara sudah menyatakan banding tanggal 9 November," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (12/11).

Baca juga : Senator Filep Minta Kejaksaan Agung Investigasi Kasus Illegal Mining, Otsus, Hingga Pelanggaran HAM Berat Papua

Dia mengungkapkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas banding dari PTUN. Hari berharap keseluruhan prosesnya dapat berjalan dengan baik.

"Saat ini masih menunggu penunjukan majelis hakim banding memeriksa berkas, tapi tidak menutup kemungkinan juga memanggil para pihak terkait," ujarnya.

Baca juga : LPSK Putuskan Lindungi N, Pelapor Korupsi Dana Desa di Cirebon

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta memvonis Jaksa Agung ST Burhanuddin bersalah atas pernyataannya terkait tragedi Semanggi I dan II.

Ketua hakim sidang Andi Muh Ali Rahman menyatakan, bahwa Burhanuddin melawan hukum atas pernyataan yang disampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR pada 16 Januari 2020.

"Menyatakan tindakan pemerintah berupa penyampaian tergugat dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan Jaksa Agung pada tanggal 16 Januari 2020 adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/pejabat pemerintahan," kata Andi dalam amar putusannya, seperti dikutip dari situs resmi PTUN DKI, Rabu (4/11/2020).

Selain itu, lanjut Andi, Burhanuddin atau lembaganya sebagai tergugat, juga diwajibkan membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II. Andi menegaskan, pernyataan harus dibuat sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

"Pernyataan dibuat dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada keputusan yang menyatakan sebaliknya," tegas Andi.

Terakhir, putusan juga membebani tergugat dengan membayar biaya perkara Rp 285.000.

Berikut perkataan Burhanuddin yang membuatnya divonis bersalah oleh PTUN DKI:

Peristiwa Semanggi I dan II sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti, karena tidak ada alasan untuk dibentuknya pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU no.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.*

Artikel Terkait
TNI dan Kejaksaan Agung RI Sinergikan Penegakan Hukum Koneksitas
Senator Filep Minta Kejaksaan Agung Investigasi Kasus Illegal Mining, Otsus, Hingga Pelanggaran HAM Berat Papua
LPSK Putuskan Lindungi N, Pelapor Korupsi Dana Desa di Cirebon
Artikel Terkini
Didik J Rachbini: Gagasan Menyatukan Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Baik dan Berani
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas