Jakarta, INDONEWS.ID - Front Pembela Islam (FPI) melalui Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menegaskan bahwa pihaknya tidak peduli dengan status ormasnya (FPI) tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"FPI nggak peduli. Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat," ujar Aziz lewat keterangannya, Sabtu (21/11/2020).
Menurutnya, ormas tidak wajib mendaftarkan diri ke Kemendagri. Pendaftaran tersebut, kata Aziz, hanya sebagai akses untuk mendapatkan dana bantuan APBN.
Sebagaimana diketahui, Kemendagri menyebut FPI saat ini tidak terdaftar sebagai salah satu ormas sejak surat keterangan terdaftar (SKT) ormasnya berakhir pada Juni 2019.
Kapuspen Kemendagri Benny Irawan mengatakan ormas FPI belum menyerahkan AD/ART. Sehingga, Kemendagri belum menyerahkan SKT dengan tokoh Habib Rizieq Shihab itu.
"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny saat dikonfirmasi, Jumat (20/11/2020).
Aziz mengatakan FPI sebenarnya sudah membuktikan diri dengan mendaftar ke pemerintah selama 20 tahun terakhir. Namun, sambung Aziz, FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut.
"FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah. FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja," pungkasnya. (rnl)