INDONEWS.ID

  • Sabtu, 21/11/2020 16:30 WIB
  • Ormas Yang Tidak Terdaftar di Kemendagri, FPI : Tidak Peduli, Selama Ini Mandiri

  • Oleh :
    • Ronald
Ormas Yang Tidak Terdaftar di Kemendagri, FPI : Tidak Peduli, Selama Ini Mandiri
Demo Aksi Massa PA 212 dan FPI. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Front Pembela Islam (FPI) melalui Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menegaskan bahwa pihaknya tidak peduli dengan status ormasnya (FPI) tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"FPI nggak peduli. Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat," ujar Aziz lewat keterangannya, Sabtu (21/11/2020).

Baca juga : Dapat Remisi, Rizieq Shihab Akhirnya Bebas Hari Ini

Menurutnya, ormas tidak wajib mendaftarkan diri ke Kemendagri. Pendaftaran tersebut, kata Aziz, hanya sebagai akses untuk mendapatkan dana bantuan APBN.

"FPI selama ini mandiri secara dana, tidak pernah minta dana APBN," ujar Aziz.

Sebagaimana diketahui, Kemendagri menyebut FPI saat ini tidak terdaftar sebagai salah satu ormas sejak surat keterangan terdaftar (SKT) ormasnya berakhir pada Juni 2019.

Baca juga : Dirkrimum Polda Metro Jaya Dihadirkan dalam Sidang Laskar FPI di PN Jaksel

Kapuspen Kemendagri Benny Irawan mengatakan ormas FPI belum menyerahkan AD/ART. Sehingga, Kemendagri belum menyerahkan SKT dengan tokoh Habib Rizieq Shihab itu.

"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny saat dikonfirmasi, Jumat (20/11/2020).

Baca juga : Ungkap Kekejaman Polisi, Jaksa: Polisi Bunuh Anggota FPI Tanpa Belas Kasihan

Aziz mengatakan FPI sebenarnya sudah membuktikan diri dengan mendaftar ke pemerintah selama 20 tahun terakhir. Namun, sambung Aziz, FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut.

"FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah. FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja," pungkasnya. (rnl)

 
Artikel Terkait
Dapat Remisi, Rizieq Shihab Akhirnya Bebas Hari Ini
Dirkrimum Polda Metro Jaya Dihadirkan dalam Sidang Laskar FPI di PN Jaksel
Ungkap Kekejaman Polisi, Jaksa: Polisi Bunuh Anggota FPI Tanpa Belas Kasihan
Artikel Terkini
KI Pusat Mantapkan Sinergi dengan Media dalam Mengawal Informasi Publik
Direktur GKI Beri Materi Kewirausahaan untuk Pelajar SMKS Bina Mandiri Labuan Bajo
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas