INDONEWS.ID

  • Minggu, 29/11/2020 22:01 WIB
  • Rizieq Tolak Penelusuran Covid, Mahfud: Pemerintah Akan Tindak Orang yang Bahayakan Keselamatan Masyarakat

  • Oleh :
    • very
Rizieq Tolak Penelusuran Covid, Mahfud: Pemerintah Akan Tindak Orang yang Bahayakan Keselamatan Masyarakat
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (Foto: ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, menyatakan menyesalkan sikap Muhammad Rizieq Shihab yang menolak dilakukan penelusuran kontak mengingat pernah berkontak erat dengan pasien Covid-19.

“Kami sangat menyesalkan sikap Sdr M. Rizieq Syihab yang menolak untuk dilakukan penelusuran kontak mengingat pernah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19. Kami meminta sekali lagi kepada masyarakat luas, siapapun itu, untuk kooperatif sehingga penangangan Covid-19 berhasil,” ujar Mahfud dalam pernyataannya kepada pers di Jakarta, Minggu (29/11).

Baca juga : Kemenko Polhukam Kawal Pemilu Tetap Kondusif Hingga 20 Maret

Karena itu, kata Mahfud, pemerintah akan menindak tegas siapa pun yang telah nyata-nyata melanggar ketentuan yang bisa membahayakan keselamatan maupun kesehatan masyarakat. 

"Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat," ujarnya.

Baca juga : Jokowi Lantik Hadi Tjahjanto Jadi Menko Polhukam dan AHY Sebagai Menteri ATR

Menurut Mahfud, Menteri Kesehatan bisa mengecualikan kerahasiaan pasien sesuai dengan Permenkes No 36 tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran. Pengecualian tersebut jika terkait kejadian penyakit menular. Pembukaan rahasia kedokteran dalam rangka kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa membuka identitas pasien.

Kedua, ancaman Kejadian Luar Biasa/wabah penyakit menular.

Baca juga : Marsekal Hadi Tjahjanto Jadi Menko Polhukam, Pemred Indonews Ucapkan Selamat

“Apabila Kemkes dan BSSN tidak mau membuka data meskipun ada pengecualiaan di atas dan Kemkes dan BSSN tidak mau menggunakan itu, maka Satgas bisa menggunakan hukum UU Bencana sehingga data pasien bisa dibuka,” ujarnya.

Mahfud kembali menegaskan bahwa dalam situasi penularan Covid-19 yang masih terjadi setiap warga negara hendaknya menjalankan protokol kesehatan termasuk secara sukarela untuk dites, ditelusuri kontak eratnya serta bersedia menjalani perawatan atau karantina jika positif tertular virus Corona.

Pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, Treatment) disamping upaya pencegahan melalui 3M, merupakan tindakan kemanusiaan dan nondiskriminatif sehingga siapapun wajib mendukungnya.

Pelaksanaan 3T dilaksanakan oleh petugas kesehatan yang dapat mengakses informasi dan data pasien maupun kontak eratnya dalam rangka mencegah terjadinya penularan. “Data tersebut tidak untuk disebarkan kepada publik melainkan hanya untuk kepentingan penanganan kasus,” ujarnya.

Seperti diberitakan bahwa Imam Besar Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab menyatakan menolak untuk dilakukan penelusuran terkait kontak dirinya dengan pasien Covid-19. (Very)

Artikel Terkait
Kemenko Polhukam Kawal Pemilu Tetap Kondusif Hingga 20 Maret
Jokowi Lantik Hadi Tjahjanto Jadi Menko Polhukam dan AHY Sebagai Menteri ATR
Marsekal Hadi Tjahjanto Jadi Menko Polhukam, Pemred Indonews Ucapkan Selamat
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Kunjungi Batalyon SATGAS YONIF 133/Yudha Sakti di Susumuk
Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2024 di SMP Negeri 1 Ayawasi
Plh Dirjen Polpum Pimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional di Lingkup Kemendagri dan BNPP
PTPN IV Regional 4 Salurkan 94 Bantuan Stunting di Muara Bulian
Feby Longgo, Ketua Kelompok Mekaar Merasa Beruntung Usaha Semakin Maju Dan Bisa Membantu Sesama
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas