INDONEWS.ID

  • Sabtu, 12/12/2020 16:30 WIB
  • Tiba di Polda HRS Langsung di Swab Test, Yusri : Negatif

  • Oleh :
    • Ronald
Tiba di Polda HRS Langsung di Swab Test, Yusri : Negatif
Mohammad Rizieq Shihab. (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Polda Metro Jaya telah melakukan tes usap atau tes swab antigen terhadap pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS), sebelum diperiksa penyidik dan hasilnya ialah negatif Covid-19.

"Iya swab antigen," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

Baca juga : Kalah Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum HRS AKan Ajukan Judical Review

"Negatif, sekarang sedang menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka," lanjut Yusri.

Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai upaya Polda Metro Jaya untuk mencegah penyebaran virus corona di wilayah DKI Jakarta.

Baca juga : Mahfud MD: Proses Hukum Kasus Chat Mesum HRS Dibuka Kembali

Yusri mengungkapkan bahwa tersangka Habib Rizieq Shihab diperiksa intensif oleh tim penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

HRS datang ke Polda Metro Jaya (PMJ) dengan menggunakan dua mobil dan langsung masuk ke depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ, dengan plat B 1 FPI dan lainnya berplat Bogor. 

Baca juga : Sepekan Jadi Tahanan Polda, HRS Cukur Rambut Hingga Gundul

HRS juga ditemani Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman serta Kuasa Hukum, Achmad Michdan. Orang nomor satu FPI tersebut, menyatakan bahwa dirinya akan melakukan pemeriksaan.

"Saya datang kesini untuk menjalani pemeriksaan sesuai undang-undang yang berlaku," ungkap HRS sesaat sebelum dites.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan pendiri FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Kelima orang tersebut antara lain adalah Haris Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan tim penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, termasuk Rizieq Shihab. (rnl)

 

Artikel Terkait
Kalah Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum HRS AKan Ajukan Judical Review
Mahfud MD: Proses Hukum Kasus Chat Mesum HRS Dibuka Kembali
Sepekan Jadi Tahanan Polda, HRS Cukur Rambut Hingga Gundul
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas