INDONEWS.ID

  • Senin, 14/12/2020 05:39 WIB
  • Presiden Jokowi Sebut Pengaduan Penembakan 6 Anggota FPI Bisa Melalui Komnas HAM

  • Oleh :
    • Mancik
Presiden Jokowi Sebut Pengaduan Penembakan 6 Anggota FPI Bisa Melalui Komnas HAM
Presiden Joko Widodo.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Jokowi memberikan tanggapan terkait dengan penembakan yang menewaskan 6 anggota FPI pada 7 Desemeber yang lalu. Tanggapan terbaru disampaikan oleh presiden mengingat adanya desakan pembentukan tim independen untuk menyelidik peristiwa tersebut.

Menurut Jokowi, Indonesia telah memiliki tatanan kelembagaan dengan fungsi dan wewenang secara jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berkaitan dengan upaya menjawab tuntutan penyelidikan independen terhadap penembakan anggota FPI, kata Jokowi, negara memiliki Komnas HAM yang bertugas melayani pengaduan masyarakat.

Baca juga : Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi, Presiden Jokowi Didampingi Menteri Basuki Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa

"Jika memerlukan keterlibatan lembaga independen, kita memiliki Komnas HAM. Di mana masyarakat bisa menyampaikan pengaduannya," kata Jokowi sebagaimana dilansir dari voa, Jakarta, Senin,(14/12/2020)

Pemerintah lanjut mantan walikota Solo tersebut, memiliki komitmen tinggi dalam menegakkan hukum dan keadilan.Kerja-kerja pemerintah maupun aparat keamanan selama ini dilakukan dalam rangka menjamin rasa aman bagi masyarakat.

Baca juga : Jokowi Lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN Rabu, Beredar Nama Hadi Tjahjanto dan AHY

Ia pun menegaskan, para penegak di Indonesia, sudah saat untuk tegas melaksanakan tugas-tugas di lapangan. Hukum harus ditegakkan terhadap orang-orang yang dengan sengaja melawan para petugas yang melaksanakan kewajibannya kepada negara.

Namun, Jokowi menggarisbawahi, aparat dalam melaksanakan tugas tetap menjaga prinsip -prinsip dalam HAM. Tidak boleh menggunakan kewenagan yang ada secara bebas tanpa batas.

Baca juga : Tanggapi Hasil Hitung Cepat Pemilu, Presiden Jokowi: Sabar, Tunggu Hasil Resmi dari KPU

"Melindungi HAM dan menggunakan kewenangannya secara wajar dan terukur," tegasnya.

Adapun terkait dengan perbedaan pandangan dalam proses penegakan hukum, menurutnya, telah diatur secara jelas dalam peraturan perundangan-undangan. Ada mekanisme yang mengatur proses hukum di peradilan.

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan hak hukumnya, kata Jokowi,tetap diberi ruang untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan mekanisme yang ada. Pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses tersebut.

"Ikuti prosedur hukum. Ikuti proses peradilan. Hargai keputusan pengadilan," tutupnya.*

 

 

Artikel Terkait
Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi, Presiden Jokowi Didampingi Menteri Basuki Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa
Jokowi Lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN Rabu, Beredar Nama Hadi Tjahjanto dan AHY
Tanggapi Hasil Hitung Cepat Pemilu, Presiden Jokowi: Sabar, Tunggu Hasil Resmi dari KPU
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas