INDONEWS.ID

  • Sabtu, 26/12/2020 11:15 WIB
  • Curhat Mahfud MD soal Ratusan Ribu Hektar Lahan Dikuasai Pihak Tertentu

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Curhat Mahfud MD soal Ratusan Ribu Hektar Lahan Dikuasai Pihak Tertentu
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (Foto: ist)

Curhat Mahfud MD soal Ratusan Ribu Hektar Lahan Dikuasai Pihak Tertentu

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengaku kaget ketika mendapatkan data terkait penguasaan ratusan ribu hektar tanah Negara melalui hak guna usaha (HGU). Ia menyebut lahan yang begitu luas tersebut dikuasai kelompok pengusaha tertentu.

Demikian disampaikan Mahfud MD dalam akun twitter pribadinya @mohmahfudmd.

“Sy dpt kiriman daftar group penguasa tanah HGU yg setiap group menguasai smpai ratusan ribu hektar. Ini gila. Penguasaan itu diperoleh dari Pemerintahan dari waktu ke waktu, bkn baru. Ini adl limbah masa lalu yg rumit penyelesaiannya krn dicover dgn hukum formal. Tp kita hrs bisa," tulis Mahfud m, Sabtu (26/12/ 20).

Dia mengakui, untuk mengatasi ini bukan suatu yang mudah seperti membalikkan telapak tangan. Karena tanah yang dikuasai itu memiliki payung hukum yang sah dari Negara. Maka perlu diselesaikan dengan baik.

“Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena di cover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa,” tegasnya.

Beberapa netizen atau warganet, ikut mengomentari. Seorang bahkan menanyakan kenapa justru Mahfud seolah curhat. Tidak langsung menyelesaikan masalah tersebut, mengingat saat ini ada di pemerintahan.

Namun Mahfud menolak bila cuitannya ini sebagai curhat. Menurutnya pemerintah sedang mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan rumit ini. 

“Justru ini kita sedang ambil langkah, bukan curhat tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita terus berusaha untuk menyelesaikannya.”

“Problemnya hak hak itu dulu diberikan secara sah oleh pemerintah yang sah sehingga tak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum,” jelasnya.*

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Mendagri Ingatkan Pj. Gubernur Maluku Jaga Tingkat Inflasi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas