INDONEWS.ID

  • Rabu, 13/01/2021 20:59 WIB
  • Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Pecat Arief Budiman Dari Jabatan Ketua KPU

  • Oleh :
    • Ronald
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Pecat Arief Budiman Dari Jabatan Ketua KPU
Ketua KPU Arief Budiman (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) secara resmi memecat Arief Budiman sebagai ketua KPU. Adapun pencopotan Arief dilakukan dalam sidang putusan terhadap perkara dugaan pelanggaran etik, dimana DKPP menyatakan bahwa Arief melanggar etik dan diberhentikan.

Ketua DKPP Muhammad dalam putusannya mengatakan pemberhentian Arief merupakan sanksi keras yang diberikan terhadap Ketua KPU itu. 

Baca juga : MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Muhammad, Rabu (13/1/2021).

Disampaikan Muhammad, dalam putusan tersebut sekaligus memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.

Baca juga : Cawapres Mahfud Tegaskan Hak Angket Tidak Akan Ubah Keputusan KPU dan MK

"Memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini," imbuhnya. 

Dalam putusan tersebut, Arief hanya diberhentikan dari jabatan ketua KPU, tidak disebut diberhentikan dari Anggota KPU. Artinya, Ketua KPU bisa diisi oleh anggota lain, dan Arief hanya menjadi komisioner KPU saja.

Baca juga : Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Warga Dapatkan Informasi yang Akurat

Diketahui putusan itu terkakt dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Arief. Adapun pelaporan dilkukan oleh Jupri.

Dalam laporan tersebut, Arief dipermasalahkan lantaran menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta. (rnl)

Artikel Terkait
MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi
Cawapres Mahfud Tegaskan Hak Angket Tidak Akan Ubah Keputusan KPU dan MK
Komnas HAM Desak KPU Penuhi Hak Warga Dapatkan Informasi yang Akurat
Artikel Terkini
Persahabatan yang Tak Lekang oleh Waktu, Perbedaan Profesi, dan Pilihan Politik
Menteri PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera Rampungkan Rincian Formasi ASN 2024
Seleksi CASN 2024 Segera Dimulai, Pemerintah Penuhi Formasi Talenta Digital
TB dan "Airborne Infections Defense Platform" di Serang
Pj Gubernur Agus Fatoni Bersama Kedubes Kanada Perkuat Kerjasama Penanganan Permasalahan Perubahan Iklim
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas