INDONEWS.ID

  • Kamis, 14/01/2021 16:59 WIB
  • Soal Vaksin Corona, Dedy Marwadi Minta Komunikasi di Tingkat Pusat Diperbaiki

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Soal Vaksin Corona, Dedy Marwadi Minta Komunikasi di Tingkat Pusat Diperbaiki
Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi, Dedy Mawardi (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi, Dedy Mawardi menegaskan program vaksinasi Covid-19 bukan hanya urusan pemerintah saja. Menurutnya, vaksinasi yang diyakini dapat melawan pendemi virus corona dan perbaikan ekonomi nasional hendaknya melibatkan seluruh elemen bangsa.

"Karena itu, masalah komunikasi mesti diperbaiki untuk ditingkat. Komunikasi yang tepat sasaran harus mendapatkan perhatian. Artinya, tidak melulu tertumpu pada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Informasi dan Komunikasi ,"kata Dedy dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis(14/1/2021),

Baca juga : KI Pusat Mantapkan Sinergi dengan Media dalam Mengawal Informasi Publik

Penegasan Seknas Jokowi ini disampaikan mengingat masih adanya elemen masyarakat yang menolak untuk disuntik vaksin Corona dengan berbagai alasan.

"Karena itu, perbaikan komunikasi ini demikian penting, mengingat masih ada anggota masyarakat termasuk politisi yang menolak vaksin,"tambah Dedy.

Baca juga : Direktur GKI Beri Materi Kewirausahaan untuk Pelajar SMKS Bina Mandiri Labuan Bajo

Terkait dengan itu, dia melihat komunikasi yang baik disertai partisipasi seluruh elemen bangsa itu penting, sehingga target Presiden Jokowi agar semua rakyat memperoleh vaksin dapat terpenuhi.

Dia mendorong komunikasi pemerintah perlu diperkuat lagi dengan partisipasi seluruh elemen bangsa dalam sosialisasi vaksinasi Covid-19.

Baca juga : Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD

Menjawab pertanyaan, Dedy Mawardi menyatakan, divaksin atau menolak itu hak, setiap orang boleh menolak vaksinasi. Tetapi diingatkan, sikap menolak tersebut tidak boleh bernada provokasi atau menghasut masyarakat lainnya.

"Kalau hak menolak sampai mengprovokasi dan menghasut itu melanggar hukum, jika seperti itu tentu aparat hukum boleh bertindak sesuai undang-undang yang berlaku,"pungkasnya.*

Artikel Terkait
KI Pusat Mantapkan Sinergi dengan Media dalam Mengawal Informasi Publik
Direktur GKI Beri Materi Kewirausahaan untuk Pelajar SMKS Bina Mandiri Labuan Bajo
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Artikel Terkini
KI Pusat Mantapkan Sinergi dengan Media dalam Mengawal Informasi Publik
Direktur GKI Beri Materi Kewirausahaan untuk Pelajar SMKS Bina Mandiri Labuan Bajo
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas