INDONEWS.ID

  • Jum'at, 15/01/2021 07:37 WIB
  • Kemensos Sebut Penyaluran Bansos Berbasis NIK dan Alamat KTP-el

  • Oleh :
    • Mancik
Kemensos Sebut Penyaluran Bansos Berbasis NIK dan Alamat KTP-el
Perekaman data KTP-el kepada sekitar 136 warga marginal di Gedung Aneka Bhakti Kemensos.(Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) akan sangat membantu dalam penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Hal ini menjadi permulaan penting agar verifikasi bisa dilakukan dengan tepat.

Namun, pendataan warga yang akan menerima bantuan sosial ini bukan perkara mudah. Sebab,banyak di antara mereka yang belum memiliki KTP-el.Kementerian Sosial bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengadakan layanan jemput bola perekaman data KTP-el kepada sekitar 136 warga yang akan menerima bansos.

Baca juga : Didampingi AHY, Besok Jokowi Serahkan 10.323 Sertipikat Tanah Elektronik di Banyuwangi

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, data NIK dan KTP elektronik dari Kemendagri menjadi bagian penting untuk diintegrasikan dalam proses verifikasi yang sekarang dilakukan Kemensos.

"Kepemilikan KTP elektronik dengan NIK menjadi mutlak karena saat ini bantuan pemerintah diberikan kepada warga yang membutuhkan sesuai dengan alamat dan KTP," tutur Risma saat menyaksikan perekaman data KTP-el kepada sekitar 136 warga marginal di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Baca juga : Jamin Keselamatan Warga Sipil, Komnas HAM Dorong Pendekatan Terukur di Papua


Dengan demikian, ujarnya, pemerintah bisa memberikan akses bantuan agar mereka bisa segera keluar dari kemiskinan.

"Kami juga tidak salah administrasi karena pasti alamat dan NIK-nya," kata mantan Wali Kota Surabaya tersebut.

Baca juga : Pantau Persiapan Operasi Ketupat di Polda Jatim, Kompolnas: Jika Ada Kendala Komunikasikan dengan Para Pemudik

Perlu Kejujuran Pemilik Data Penerima Bansos

Sementara di tempat yang sama, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan dalam pendataan PMKS diperlukan kejujuran yang mempunyai data.

"Sebab kalau dia memberi data palsu maka dia tercatat sebagai warga negara baru, dan ini melanggar hukum. Sebaliknya warga yang betul-betul belum pernah terdata sama sekali tidak akan menemui masalah," tutur Dirjen Zudan.

Dukcapil, kata Dirjen Zudan, punya pengalaman jemput bola pelayanan KTP-el, ada masy yang ingin mengubah namanya/ datanya sehingga seolah olah dia belum pernah terdata, tujuannya agar terdaftar sebagai warga baru.

"Misalnya, nama Muhamad Maskuri dia ubah menjadi Muhammad Masykuri, tentu tidak terdata namanya di database. Untungnya dia pernah merekam data KTP-el, sehingga ketika dicek sidik jari data yang sebenarnya muncul," kata Dirjen Zudan.

PMKS tidak boleh tinggal dan menggunakan alamat di bedeng, daerah terbuka hijau, di kolong jembatan dan di kantor pemerintah.

Untuk pendataan penduduk rentan adminduk seperti ini perlu pendalaman agar tidak menjadi penduduk ganda. Di perlukan ketegasan dari team pendataan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 sehingga tidak ada masalah hukum di kemudian hari.*

 

 

Artikel Terkait
Didampingi AHY, Besok Jokowi Serahkan 10.323 Sertipikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
Jamin Keselamatan Warga Sipil, Komnas HAM Dorong Pendekatan Terukur di Papua
Pantau Persiapan Operasi Ketupat di Polda Jatim, Kompolnas: Jika Ada Kendala Komunikasikan dengan Para Pemudik
Artikel Terkini
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas