INDONEWS.ID

  • Rabu, 27/01/2021 18:00 WIB
  • Berikut Keberhasilan BNNP Jateng Ungkap Kasus Narkotika di Januari 2021

  • Oleh :
    • luska
Berikut Keberhasilan BNNP Jateng Ungkap Kasus Narkotika di Januari 2021
BNNP Jateng merilis pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika.

Jakarta, INDONEWS.ID - Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 91 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diatur dalam Pasal 1 Angka 5 Peraturan Kepala BNN Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Penanganan dan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Bahan Kimia Lainnya secara Aman, BNNP Jateng terus melakukan pengungkapan kasus-kasus tindak pidana narkotika dengan bersinergitas antara BNNP Jateng, Direktorat Penindakan & Pengejaran BNN RI, Diresnarkoba Polda Jateng, Kanwil Bea Cukai Jateng & DIY dan Kantor Bea Cukai Semarang.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Tim Interdiksi Terpadi Provinsi Jateng dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Baca juga : Penggagalan Penyelundupan Sabu ke LP Kelas IA Kedungpane Semarang oleh Jaringan Ceming

1. Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu 500 Gram dan Ganja 2 KgP ada hari ini, Rabu 27 Januari 2021, Penyidik BNNP Jateng melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram yang disita pada tanggal 7 Desember 2020 di Dk. Kalitan RT/RW 02/05 Kel. Kertonatan Kec. Kartosuro Kab. Sukoharjo dari para tersangka yang tertuang dalam LKN/11/XII/2020/BNNP Jateng yaitu: HS (umur 35 tahun, pekerja Ojek Online, alamat di Cengkareng Kota Jakarta Barat), DWS (umur 34 tahun, oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Wonosobo, alamat di Grogol, Kab. Sukoharjo), dan HCA (umur 39 tahun, karyawan swasta, beralamat di Kab. Sukoharjo)

Para tersangka ditangkap Satgas Pemberantasan Narkotika BNNP Jateng bersama Tim Subdit Penindakan Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI dengan kronologi sebagai berikut:

Baca juga : BNNP Jawa Tengah Ungkap Jaringan Narkotika yang Dikendalikan dari Lapas di Dua Lokasi Berbeda

Tersangka inisial HS diamankan petugas sesaat setelah turun dari bus dan akan mengantar Narkotika jenis sabu dari Jakarta menuju Solo kepada tersangka lain yang berinisial DWS untuk diedarkan di Wilayah Solo Raya.

Selanjutnya, pada hari Jumat 11 Desember 2020, Tim Gabungan
kembali mengamankan tersangka lain berinisial HCA yang merupakan rekan dari tersangka DWS dan bekerjasama dalam mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Solo Raya. Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan setelah mendapat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan disisakan sedikit untuk pembuktian di persidangan.

Baca juga : BNNP Jateng Gelar Pelimpahkan Kasus TPPU Muzaidin Dkk ke JPU Senilai Rp1,14 Miliar

Penyidik BNNP Jawa Tengah hari ini juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 2 Kg yang disita oleh Tim Gabungan BNNP Jawa Tengah, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY dan Kantor Pelayanan Bea Cukai Semarang pada bulan Desember 2020.

Ganja tersebut terdiri dari 2 paket ganja seberat 2 Kg (masing-masing 1 Kg) yang dikirim dari Pekanbaru menuju Kendal melalui perusahaan jasa pengiriman. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata alamat yang digunakan sebagai tujuan pengiriman adalah fiktif (palsu). Sampai batas waktu tertentu sesuai dengan SOP
perusahaan jasa pengiriman, paket ganja tersebut tidak diambil oleh pemiliknya sehingga dilakukan penyitaan dan pemusnahan.

2. Penangkapan DPO Kasus Narkotika Jaringan Solo di Provinsi Banten.

Masih terkait kasus narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram yang disita di Sukoharjo sebagaimana diuraikan di atas, pada tanggal 10 Januari 2021, Penyidik BNNP Jawa Tengah bersama Tim Subdit Pengejaran Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial AS alias ALI (36 tahun, pekerja Ojek Online) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tersebut.

Tersangka ditangkap di rumahnya Bukit Cikasungka Blok EE 15/06 RT/RW 07/11 Cikasungka, Solear, Tangerang, Banten. Tersangka AS alias ALI berperan mengambil sabu tersebut di wilayah Jakarta kemudian memerintahkan kepada HS untuk membawa sabu tersebut ke Solo dan memberi uang sebesar Rp. 3 juta kepada HS sebagai biaya perjalanan. AS alias ALI merupakan orang kepercayaan “Bos Besar” yang sedang kami kembangkan lebih lanjut.

3. Ungkap Kasus Tembakau Gorila di Semarang

Pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021, Tim Gabungan yang terdiri dari Satgas Pemberantasan Narkotika BNNP Jawa Tengah bersama Tim Bea Cukai Kanwil Jateng DIY dan Tim Bea Cukai Kantor Semarang melakukan penggagalan paket berisi narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances/NPS) berupa Tembakau yang mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA dan terdaftar sebagai Narkotika Golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Paket bertulis “KOSMETIK” yang dikirim dari Cibinong itu berisi 3 amplop masing-masing berisi Termbakau seberat 2,5 gram sehingga berat brutonya 7,5 gram. Di kalangan remaja, narkotika ini biasa disebut Tembakau Gorila atau SINTE.

Penerima paket berinisial IAW (24 tahun) diamankan di rumahnya yaitu Jl. Klenteng Sari Raya No. 1 RT/RW 03/2 Banyumanik Semarang. Dalam pemeriksaan, IAW mengaku sudah 2 kali memesan narkotika jenis tersebut melalui instagram. Ironisnya, dia meminjam uang secara online diaplikasi AKULAKU.COM dan kemudian IAW meminta uang kepada orang tuanya untuk membayar
pinjaman tersebut dengan alasan untuk biaya kebutuhan sehari-hari. Untuk paket terakhir, Tersangka meminjam uang sebesar Rp. 400 ribu.

Tersangka dijerat Pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No. 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Lka)

Artikel Terkait
Penggagalan Penyelundupan Sabu ke LP Kelas IA Kedungpane Semarang oleh Jaringan Ceming
BNNP Jawa Tengah Ungkap Jaringan Narkotika yang Dikendalikan dari Lapas di Dua Lokasi Berbeda
BNNP Jateng Gelar Pelimpahkan Kasus TPPU Muzaidin Dkk ke JPU Senilai Rp1,14 Miliar
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas