INDONEWS.ID

  • Kamis, 04/02/2021 16:01 WIB
  • Mendikbud: Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Tahun 2021 Ditiadakan

  • Oleh :
    • very
Mendikbud: Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Tahun 2021 Ditiadakan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Pemerintah memutuskan meniadakan Ujian Nasional tahun 2021.

Baca juga : KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia

Penentuan kelulusan akan dilakukan dengan menyelesaikan program pembelajaran di masa Pandemi COVID 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester; Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; Dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Hal itu dilakukan karena penyebaran virus Corona atau COVID-19 yang semakin meningkat.

Baca juga : Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel

"Ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," bunyi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.

Surat tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada 1 Februari 2021.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

Surat Edaran tersebut terkait Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Surat itu berbunyi, dengan ditiadakannya UN 2021, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Penentuan kelulusan dilakukan melalui:

  1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa Pandemi COVID 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
    2. Memperoleh niai sikap/perilaku minimal baik.
    3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.


Ujian yang dilakukan oleh satuan pendidikan, dilakukan dalam bentuk:

a. Porfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

b. Penugasan

c. Tes secara luring atau daring dan atau
d. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Karena UN ditiadakan, maka selanjutnya, ujian akan ditetapkan oleh satuan pendidikan. Untuk peserta didik menengah kejuruan dapat mengikuti uji kompetisi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyetaraan bagi lulusan program paket A, paket B, dan paket C dilakukan dengan ketentuan.

Sementara untuk kenaikan kelas, ujian akhir semester kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

  1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
    2. Penugasan.
    3. Tes secara luring atau daring
    4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. (Very)

 

Artikel Terkait
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas