Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah kembali bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro pada 9 - 22 Februari 2021. Sebelumnya, PPKM Jawa-Bali yang berjalan hampir sebulan berakhir hari ini, Senin (8/2).
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan pada pelaksanaan PPKM skala mikro ini, pemerintah tidak akan menetapkan sanksi khusus.
Namun, pada pelaksanaanya pemerintah bakal fokus membentuk posko-posko hingga tingkat desa untuk mendampingi puskesmas menangani pasien Covid-19 yang diisolasi.
“Untuk sanksinya kita minta tiap desa diskusi dengan dewan desa, untuk merumuskan. Tentu targetnya agar masyarakat memenuhi protokol kesehatan sesuai kesadaran sendiri sehingga sanksi bukan yang terdepan,” ujar Safrizal pada konferensi pers, Senin (8/2/2021).
Menurutnya, sanksi paling efektif selama ini adalah sanksi sosial, seperti menyapu jalan dan kegiatan sosial lainnya.
“Makanya banyakin sanksi sosialnya saja. Kalau ada sanski lain, denda, silakan didiskusikan di desa masing-masing,” ujarnya.
Safrizal mengatakan, terkait sanksi saat ini sudah 98 persen daerah sudah mengeluarkan Perda dan Perkada soal sanksi. Daerah yang belum punya umumnya adalah daerha yang termasuk zona hijau.
Sebelumnya disebutkan bahwa PPKM skala kabupaten/kota belum memberikan dampak untuk melandaikan kasus Covid-19. Harapannya, dengan penerapan PPKM skala mikro bisa lebih efektif memantau dan membatasi kegiatan masyarakat, terutama di daerah-daerah yang catatan penularannya tinggi.
“Ayo bekerja sama, berpartisipasi, berkolaborasi. Jaga diri, jaga keluarga, jaga tetangga, jaga negara. Kalau bukan diri sendiri siapa lagi? Kalau bukan sekarang kapan lagi?” tegas Safrizal.
Adapun wacana PPKM mikro sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Senin (1/2) lalu. Ia menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan pembatasan mobilitas diubah menjadi lebih mikro atau dipersempit cakupannya.
PPKM Jawa-Bali sudah diterapkan sejak 11-25 Januari 2021 dan kembali diperpanjang hingga 8 Februari. Namun, Jokowi menilai PPKM tidak efektif melandaikan kasus Covid-19 di tanah air. (rnl)