INDONEWS.ID

  • Senin, 08/02/2021 17:59 WIB
  • Mulai Berlaku Besok, Begini Pembagian Zonasi PPKM Skala Mikro

  • Oleh :
    • Ronald
Mulai Berlaku Besok, Begini Pembagian Zonasi PPKM Skala Mikro
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

Dalam Inmendagri tersebut, pemberlakuan PPKM berskala Mikro akan berjalan mulai esok hari, rabu (9/2/2021) hingga 22 Februari mendatang.

Baca juga : Panglima TNI : TNI-Polri akan Melakukan Penebalan dan Penguatan Posko PPKM Skala Mikro

"Pemberlakukan PPKM Mikro mulai berlaku sejak 9 Februari 2021 hingga 21 Februari 2021," bunyi surat Inmendagri yang dikutip pada Senin (8/2/2020).

Ada pun daerah atau wilayah yang menerapkan PPKM Mikro ini, adalah wilayah dengan beberapa kriteria seperti:

Baca juga : Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Skala Mikro: Lurah, Kades dan Ketua RT/RW Jadi Ujung Tombak

- Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional

- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional

Baca juga : Besok, PPKM Skala Mikro Bakal Resmi Diberlakukan

-Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional

- Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%.

Dalam Inmendagri ini, disebutkan juga beberapa ketentuan penentuan zonasi penularan COVID-19. PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT. Ada perbedaan zonasi pada PPKM Mikro, di antaranya:  

- Zona hijau di mana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif

- Zona kuning disebutkan bila terdapat 1 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir diharuskan melakukan pelacakan kontak erat.

- Zona oranye disebutkan bila terdapat 6 rumah hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir. Penanganan yang dilakukan adalah dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

- Zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Pada zona tersebut baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat..

PPKM Mikro ini juga dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, seperti membatasi tempat kerja dan menerapkan Work From Home (WFH) sebesr 50% dan Work From Office sebesar 50%. Selain itu, kegiatan belajar mengajar juga dilakukan secara daring/online. 

Sedangkan untuk sektor-sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan dan lain-lain tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional.

Sedangkan daerah yang diinstruksikan menerapkan PPKM mikro antara lain adalah DKI Jakarta.  Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Kemudian Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Surakarta dan sekitarnya.

Lalu, DI Yogyakarta dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo. Jawa Timur dengan prioritas Surabaya raya, Malang Raya, dan Madiun Raya.

Serta Bali dengan prioritas Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, serta Kota Denpasar. (rnl)

Artikel Terkait
Panglima TNI : TNI-Polri akan Melakukan Penebalan dan Penguatan Posko PPKM Skala Mikro
Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Skala Mikro: Lurah, Kades dan Ketua RT/RW Jadi Ujung Tombak
Besok, PPKM Skala Mikro Bakal Resmi Diberlakukan
Artikel Terkini
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas