Nasional

Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Skala Mikro: Lurah, Kades dan Ketua RT/RW Jadi Ujung Tombak

Oleh : very - Senin, 08/02/2021 19:30 WIB

Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Dengan instruksi tersebut, kepala desa/lurah menjadi ujung tombak dalam pengendalian COVID-19, disertai kolaborasi dengan segenap elemen masyarakat  dalam pelaksanaan PPKM.

"PPKM berbasis mikro akan diberlakukan di kelurahan dan desa sampai dengan RT/RW dengan supervisi pada level kecamatan. Sehingga PPKM Mikro ini akan melibatkan partisipasi seluruh komponen masyarakat, seperti PKK Dasawisma, relawan dan tokoh masyarakat dalam menghambat penyebaran COVID-19," kata Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangan tertulisnya tentang Inmendagri, pada Senin (08/02).

Dikutip dari siran pers Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, instruksi yang ditandatangani pada 5 Februari dan mulai berlaku 9 Februari secara khusus ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di tujuh provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali). Inmendagri  meminta kepada para kepala daerah di tujuh wilayah ini agar  PPKM berbasis mikro diatur sampai ke tingat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.

Menurut Instruksi Mendagri, PPKM Mikro dijalankan dengan mendirikan Pos Komando (Posko) di tingkat desa dan keluarahan, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Posko di tingkat desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat desa dan mitra desa lainnya. Empat fungsi utama Posko ini adalah pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Lebih jauh disebutkan bahwa Posko akan menjalankan fungsi koordinasi antar seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembisa Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan KEtertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga(PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyukuh, Pendamping, Tenaga KEsehatan dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

Ada pun untuk supervisi dan pelaporan tingkat desa dan kelurahan dibentuk Posko Kecamatan.

Inmendagri mengamanatkan dalam melaksanakan tugasnya, Posko di tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi, serta dengan TNI dan Kepolisian RI. Sedangkan kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko Tingkat Desa dan Keluarahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah.

Di bagian lain Inmendagri, disebutkan bahwa untuk wilayah di tujuh provinsi tersebut yang masuk dalam kategori zona merah, dengan kriteria terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, pemberlakuan PPKM tingkat RT mencakup enam hal penting.

Pertama, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Kedua, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat.

Ketiga, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Keempat, melarang kerumunan lebih dari tiga orang.

Kelima, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal sampai pukul 20:00.

Keenam, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Dengan berlakunya Inmendagri ini, maka Inmendagri Nomor 2 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)

Artikel Terkait