INDONEWS.ID

  • Rabu, 28/04/2021 14:02 WIB
  • Klaster Perkantoran Meningkat, Satgas Minta Utamakan Pencegahan Penularan Covid-19

  • Oleh :
    • Mancik
Klaster Perkantoran Meningkat, Satgas Minta Utamakan Pencegahan Penularan Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.(Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Klaster perkantoran beberapa waktu belakangan terlihat adanya peningkatan di ibukota DKI Jakarta.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan, hal ini berdasarkan data yang dilansir Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahwa peningkatan ini terjadi dalam 2 pekan terakhir.

Baca juga : Sekjen Kemendagri Dorong Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Pengelolaan Urbanisasi

Rinciannya, pada periode tanggal 5 - 11 April 2021, terdapat 157 kasus positif Covid-19 di 78 perkantoran. Sementara pada tanggal 12 - 18 April 2021, jumlah posittif Covid-19 meningkat menjadi 425 kasus dari 177 perkantoran.

"Kemunculan beberapa kasus positif di beberapa perkantoran, mohon ditindaklanjuti dengan penutupan sementara operasional kantor, disinfeksi, serta upaya testing dan tracing terhadap kontak erat agar tidak meluas penularannya dan menimbulkan klaster," kata Wiku dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (27/4/2021)

Baca juga : Prof Tjandra: Jakarta Sebagai "Global City, Healthy City dan Mega City"

Satgas Covid-19 meminta perkantoran mengoptimalkan peran satgas yang sudah ada di perkantoran untuk mencegah penularan Covid-19. Namun, jika satgas belum terbentuk di perkantoran, maka segera dibentuk. Dan jika sudah ada segera lakukan evaluasi terkait kinerjanya.

Terkait kapasitas instansi sektor perkantoran pada daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tetap mengacu Instruksi Menteri Dalam No. 9 Tahun 2021 yaiu maksimal kehadiran fisik sebanyak 50 persen dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga : Kembangkan Aplikasi SIPD, Sekjen Kemendagri Teken Kerja Sama dengan Sekda Provinsi DKI Jakarta

"Mohon Pemerintah daerah setempat segera mentranslasikan instruksi ini, ke dalam peraturan daerah sebagai dasar kebijakan yang jelas," saran Wiku.

Bagi daerah lain yang tidak menerapkan PPKM kabupaten/kota atau mikro, dapat segera mengatur hal ini secara jelas, dalam peraturan daerah demi menjalankan sektor sosial ekonomi yang produktif dan aman Covid-19.*

 

 

Artikel Terkait
Sekjen Kemendagri Dorong Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Pengelolaan Urbanisasi
Prof Tjandra: Jakarta Sebagai "Global City, Healthy City dan Mega City"
Kembangkan Aplikasi SIPD, Sekjen Kemendagri Teken Kerja Sama dengan Sekda Provinsi DKI Jakarta
Artikel Terkini
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas