INDONEWS.ID

  • Rabu, 05/05/2021 19:18 WIB
  • Setelah Ditolak Menkumham, Kini Pengadilan Kembali Tolak Dua Gugatan Moeldoko Cs

  • Oleh :
    • very
Setelah Ditolak Menkumham, Kini Pengadilan Kembali Tolak Dua Gugatan Moeldoko Cs
Tim Advokasi DPP Partai Demokrat AHY, Mehbob menunjukkan surat gugatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dkk tersebut yakni terkait AD/ART Partai yang dinyatakan Gugur oleh Pengadilan. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Perseteruan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Moeldoko dan kawan-kawan yang menyelenggarakan KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021 yang lalu kembali dibicarakan.

Hal ini terjadi setelah dua gugatan Moeldoko dkk, yang disebut oleh Partai Demokrat dengan “gerombolan liar” itu, dimentahkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari yang sama, Selasa (4/5).

Baca juga : Sidang Ketiga Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia Hadir Tanpa Kelengkapan Administrasi

Tim Advokasi DPP Partai Demokrat AHY, Mehbob, mengatakan, pertama, gugatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dkk tersebut yakni terkait AD/ART Partai yang dinyatakan Gugur oleh Pengadilan.

“Hal itu karena Pengacara Penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang. Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?," ujarnya dalam siaran pers Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra di Jakarta, Rabu (5/5).

Baca juga : Sidang Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia kembali Mangkir

Mehbob menduga, ketidakhadiran para pengacara tersebut di Pengadilan lantaran terungkapnya kasus dugaan Surat Kuasa Palsu 9 pengacara dkk yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan Kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau.

“Kedua, gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai Kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR-RI, juga ditolak Pengadilan. Undang-Undang Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke Pengadilan tentu salah kamar,” ujarnya.

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Negeri Sorong

Mehbob menegaskan, pihaknya juga sedang menggugat 12 (dua belas) mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait Perbuatan Melawan Hukum. Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta ‘abal-abal’ dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.

“Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah,” Pungkas Mehbob. (Very)

 

Artikel Terkait
Sidang Ketiga Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia Hadir Tanpa Kelengkapan Administrasi
Sidang Gugatan 11 Triliun, Kemenkeu dan Bank Indonesia kembali Mangkir
Pj Bupati Maybrat Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Negeri Sorong
Artikel Terkini
Regional 4 Jadi Ayah Asuh Anak Stunting Pemayung
Perkuat Perencanaan Pembangunan, Kemendagri Ajak Pemda Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045
Menko Airlangga Sampaikan Sukses Indonesia Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Stabilitas Politik, dan Lanjutkan Upaya Transisi Energi
UU DKJ Disahkan, Fahira Idris Soroti Pentingnya Dana Abadi Kebudayaan
Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas