INDONEWS.ID

  • Jum'at, 28/05/2021 21:01 WIB
  • BNNP Bali Ungkap 4 Jaringan Peredaran Gelap Narkotika Selama Bulan Mei

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
 BNNP Bali Ungkap 4 Jaringan Peredaran Gelap Narkotika Selama Bulan Mei
Kepala BNNP Bali Brigjend Drs Gde Sugianyar Dwi Putra SH.M.Si

 Jakarta, INDONEWS.ID – Sepanjang Bulan Mei 2021, bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali berhasil mengungkap empat jaringan peredaran gelap Narkotika di Bali.

Kerberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi Pemberantasan BNNP Bali melalui Operasi Interdiksi Terpadu bersama tim Kanwil DJBC Bali Nusra, Bea Cukai Denpasar, Bea Cukai Ngurah Rai dan Perum Angkasa Pura I Ngurah Rai.

Dari empat jaringan tersebut, BNNP Bali mengamankan barang bukti berupa 194,42 gram DMT (dimethyltryptamine), 1.003,27 gram Shabu dan 120,29 gram Tembakau Sintetis {tembakau gorilla).

Dalam dalam rilis yang diterima media ini, Brigjend Drs Gde Sugianyar Dwi Putra SH.M.Si Jumat (28/5/2021) malam, Kepala BNNP Bali menjelaskan kronologis penangkapan.

Pertama untuk Narkotika asal Amazon diungkap pada Rabu, 19 Mei 2021, Pkl 10.50 Wita. Operasi penangkapan dilakukan dilakukan di Jalan Pondok Mekar, Ling. Tukad Nangka, Kelurahan Jimbaran, Kec. Kuta Selatan , Kab. Badung

Polisi berhasil mengamankan laki-laki bernama berinisial (AG) (32 tahun), warga negara Rusia dan barang Narkotika jenis DMT seberat 194,42 gram.

"Pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun penjara dan Maksimal 12 (dua belas) tahun penjara," kata Gde Sugianyar Dwi Putra.

Jaringan kedua diungkap pada 20 dan 23 Mei 2021. Dalam operasi ini, dua remaja yakni SWA (22) dan WS (22) diamankan di dua lokasi berbeda yakni di Jl. Pulau menjangan, Ds. Dauh Peken, Kab. Tabanan dan Perumahan Bukit Sanggulan Indah, Jalan Tukad Yeh Leh, Desa Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan.

Dua pemesan Narkotika jenis tembakau Gorilla atau lebih dikenal dengan sebutan Sinte (Sintetis) di kalangan milenial, ditangkap oleh tim gabungan Operasi Interdiksi.

Barang bukti yang diamankan berupa masing-masing tembakau Gorilla Seberat 12,32gram narkotika jenis tembakau gorilla seberat 107,97 gram.
Pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

Kasus selanjutnya diungkap pada Sabtu, 22 Mei 2021, sekira Pukul 15.30 Wita di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali.

Pelaku yang diamankan dalam operasi ini yakni M (24) dan F (24) ) masing-masing berperan sebagai kurir.
Barang bukti yang diamankan berupa dua pasang sandal jepit yang dipakai masing-masing pelaku berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat 1 kg.

Pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2),UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.*

Artikel Terkait
Artikel Terkini
KI Pusat Mantapkan Sinergi dengan Media dalam Mengawal Informasi Publik
Direktur GKI Beri Materi Kewirausahaan untuk Pelajar SMKS Bina Mandiri Labuan Bajo
Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG
Tiga Orang Ditemukan Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Kabupaten Garut
Pimpin Proses Penyiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia pada OECD, Presiden Joko Widodo Tunjuk Menko Perekonomian sebagai Ketua Tim Nasional OECD
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas