INDONEWS.ID

  • Jum'at, 04/06/2021 13:59 WIB
  • Polemik Pasar Angso Duo Modren, DPRD Panggil PT EBN, Bakal Siapkan Pansus?

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Polemik Pasar Angso Duo Modren, DPRD Panggil PT EBN, Bakal Siapkan Pansus?
Ketua Komisi II DPRD Provinsi, Izhar Majid (Foto: Ist)

Jambi, INDONEWS.ID – Carut marut di pasar terbesar di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah tampaknya terus bergulir. Dari kontribusi Rp10,5 M, parkir, THR hingga gaji jadi masalah hingga membuat DPRD bakal panggil PT EBN hingga Pansus?

Beragam masalah tersebut, membuat gerah wakil rakyat di gedung DPRD Provinsi. Apalagi, BPK sudah mengendus pengelolaan BOT di Paripurna DPRD baru-baru ini.

Baca juga : Gubernur Usul PTPN Bikin Pabrik Minyak Goreng, Dewan: Jangan Sekedar

Terkait hal ini, Ketua Komisi II DPRD Provinsi, Izhar Majid angkat bicara. Pada Dinamikajambi.com, politisi partai Hanura itu mengatakan pihaknya tengah mempelajari persoalan itu.

“Kami sedang mempelajari permasalahan di Pasar Angso 2,” ungkapnya, Jumat (4/6/21) siang.

Guna menindaklanjuti hal itu, lanjut politisi berkacamata itu, akan memanggil pihak terkait yang mengelola pasar tersebut yakni PT Eraguna Bumi Nusa

Baca juga : Gelar Kunker di PTPN VI Jambi, Wakil Ketua DPRD Beri Beberapa Masukan

“Insya allah dalam waktu dekat ini, kami akan panggil pihak terkait dengan masalah Angso Duo,” terangnya.

Sementara terpisah, Akmaluddin, anggota DPRD Provinsi Jambi menyebutkan pihaknya mencermati soal informasi, yang belum serah terima dari Pemprov Jambi.

Baca juga : KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap DPRD Jambi

“Tentu kami di DPRD sangat konsen bicara ini, karena aspek-aspek lain perlu dicermati. Kalau misal, PT EBN bilang belum ada penyerahan. Nah, pertanyaannya adalah, yang mengelola hari ini atas dasar apa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ia menyebutkan bahwa idealnya Pasar Angso Duo itu, yakni untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bilangnya, kerjasama ini diikat dalam sebuah adendum 20 tahun ke depan. Padahal, menurutnya spesifikasi saat pembangunan pasar kala itu, haruslah melalui izin PUPR Provinsi, bukan pada PUPR Kota Jambi.

“Tadi itu pertanyaan mendasar ya. Artinya, kalau dia (PT EBN, red) bilang belum penyerahan, berarti ilegal dong. Kita bukan mengusik, tapi maunya pasar ini bermanfaat, menambah PAD,” timpalnya.

Sekedar informasi, permasalahan di Pasar Angso Duo Modren sempat ramai dengan DPRD membuat Panitia Khusus (Pansus). Namun kemudian, gagasan pansus yang terkait salah satunya soal limbah itu menghilang. Akankah kali ini pansus terwujud?

Sementara itu, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemprov Jambi oleh BPK RI waktu lalu, meminta Sekda segera menindaklanjuti tunggakan BOT tersebut.

“Adanya tunggakan pembayaran kontribusi Bangun Guna Serah (BGS). Dan pelaksanaan Bangun Guna Serah yang memenuhi kualifikasi, pengakhiran kerja sama,” ungkap Bahrullah Akbar Anggota V BPK RI belum lama ini.*(Erwin Majam).

Artikel Terkait
Gubernur Usul PTPN Bikin Pabrik Minyak Goreng, Dewan: Jangan Sekedar
Gelar Kunker di PTPN VI Jambi, Wakil Ketua DPRD Beri Beberapa Masukan
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap DPRD Jambi
Artikel Terkini
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah Kecam Pelarangan Ibadah di Tangerang
Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik UNPAM, Bangun Ekosistem Toleransi Harus Jadi Perhatian Bersama
Mandiri Utama Finance Gelar MUF Auto Fest 2024 Fasilitasi Masyarakat Indonesia Miliki Kendaraan Impian
Basarnas Lakukan Penandatangan Loca dengan Pusat Informasi Aeronautika Perum LPPNPI
Tips Memilih Jasa Penagihan Hutang yang Terbaik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas