INDONEWS.ID

  • Kamis, 17/06/2021 15:29 WIB
  • Hikmahanto: Permintaan Keluarga untuk Memulangkan Adelin Lis Harus Ditolak

  • Oleh :
    • very
Hikmahanto: Permintaan Keluarga untuk Memulangkan Adelin Lis Harus Ditolak
Adelin Lis. (Foto: Antara)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar yang telah buron selama 13 tahun, diberitakan akan dikembalikan ke Indonesia merupakan proses deportasi, dan bukan ekstradisi.

Deportasi dilakukan karena Adelin Lis, oleh otoritas Singapura, dianggap melanggar hukum keimigrasian di negara setempat.

Baca juga : Hari ini Pengurus FOKBI Gelar Silaturahmi Jelang Musda di Jakarta

Pada 9 Juni lalu, Pengadilan Singapura telah memutus Adelin Lis bersalah dengan menjatuhkan denda dan mendeportasi kembali ke Indonesia.

Dalam konteks ini dikembalikannya Adelin Lis bukan karena kejahatan yang dilakukan di Indonesia. Karena itu, pemerintah Indonesia meminta ke Singapura untuk memulangkan Adelin Lis.

Baca juga : Pemred indonews.id Hadiri Halal Bi Halal di Kediaman Laksamana Purn Ade Supandi

“Bila ada permintaan dari keluarga Adelin Lis agar ia dipulangkan oleh keluarga maka ini harus ditolak,” ujar Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (17/6).

Hikmahanto yang juga Rektor Universitas Jenderal A Yani itu mengatakan bahwa sejauh ini Jaksa Agung telah meminta agar Adelin Lis dipulangkan oleh Kejaksaan Agung. Hal ini, katanya, untuk mencegah Adelin Lis dengan pesawat yang mungkin disewa oleh keluarg tidak menuju Indoneaia malah ke negara lain.

Baca juga : Wujudkan Kemandirian Daerah, Kepala BSKDN Dorong Proyek Perubahan Jadi Inovasi

“Memang Kejagung mungkin harus menyewa pesawat komersial namun ini penting dilakukan untuk memastikan kepulangan Adelin Lis ke Indonesia,” ujarnya.

Pada saatnya nanti berbeda dengan proses ekstradisi, dimana buron dalam keadaan diborgol dalam proses handing over (penyerahan). Dalam proses deportasi pada waktu dijemput oleh aparat Kejagung, maka Adelin Lis tidak dalam keadaan diborgol. Adelin Lis akan diborgol saat pesawat memasuki wilayah udara Indonesia.

“Hal ini karena di Indonesia dan berdasar hukum Indonesia Adelin Lis melakukan kejahatan dan karenanya otoritas Indonesia berhak melakukan penangkapan dan pemborgolan,” ujar Hikmahanto.

Hikmahanto mengatakan, kalaulah otoritas Singapura tidak mengizinkan pesawat sewaan dari Kejaksaan maka bisa tetap dipulangkan dengan peswat komersial dengan tujuan Jakarta. Nanti ada aparat Kejaksaan yang duduk sebagai penumpang.

Setelah memasuki wilayah udara Indonesia barulah aparat kejaksaan melaksanakan tugas untuk menangkap dengan memborgol Adelin Lis sampai di Jakarta.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Jaksa Agung berniat untuk menjemput langsung Adelin.

Dalam kasus pembalakan liar, Adelin sudah dijatuhi hukuman 10 tahun dan denda Rp119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,398 juta oleh Mahkamah Agung pada 2008.

"Namun ia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi," jelas Leo.

Pemerintah Singapura mendeportasi Adelin usai ditangkap karena kasus pemalsuan paspor tersebut. Pengadilan Singapura juga mengenakan denda kepada Adelin sebesar Sing$14 ribu. (Very)

Artikel Terkait
Hari ini Pengurus FOKBI Gelar Silaturahmi Jelang Musda di Jakarta
Pemred indonews.id Hadiri Halal Bi Halal di Kediaman Laksamana Purn Ade Supandi
Wujudkan Kemandirian Daerah, Kepala BSKDN Dorong Proyek Perubahan Jadi Inovasi
Artikel Terkini
Bupati Tanah Datar berikan aspresiasi Loka Karya dan Panen Karya Guru Penggerak
Hari ini Pengurus FOKBI Gelar Silaturahmi Jelang Musda di Jakarta
Pemred indonews.id Hadiri Halal Bi Halal di Kediaman Laksamana Purn Ade Supandi
Menikah di Balai Sarwono, Bregas Ingin Merasakan Atmosfer Adat Jawa yang Kental
Pelepasan 247 Calon Siswa Bintara Bakomsos dan Tamtama Polri Terpadu Tahun Angkatan 2024
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas