INDONEWS.ID

  • Jum'at, 16/07/2021 09:30 WIB
  • Minta Warga Tak Mudik Saat Perayaan Idul Adha, Menag Yaqut: Demi Keselamatan Bersama

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Minta Warga Tak Mudik Saat Perayaan Idul Adha, Menag Yaqut: Demi Keselamatan Bersama
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk membatasi mobilitas dan tidak mudik saat perayaan Idul Adha 1442 Hijriah.

Imbauan ini disampaikan Menag Yaqut setelah melihat kasus positif COVID-19 terus meningkat tajam. Satgas Penanganan Covid-19 mencatat angka kasus positif bahkan sudah lebih 56.000 pada 15 Juli 2021. Bahkan, sudah menyasar klaster keluarga.

Baca juga : Menteri Agama, Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A.: Kaget dan Tak Pernah Membayangkannya

"Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran COVID-19, terlebih dengan adanya varian delta," kata Yaqut di Jakarta, Jumat, 16 Juli 2021.

Yaqut meminta kepada masyarakat agar menahan diri dan rasa kangen bersama keluarga besar di kampungnya masing-masing.

Baca juga : Sambut Kedatangan di Bandara, Menteri Agama: Kesederhanaan Paus Patut Dicontoh

"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Idul Adha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus COVID-19," sambungnya.

Pemerintah sendiri telah menetapkan awal Zulhijjah 1442 H bertepatan 11 Juli 2021, sehingga Hari Raya Iduladha jatuh pada 20 Juli 2021.

Baca juga : Tahun Baru Islam, Menag: Jadikan Hijrah sebagai Inspirasi untuk Terus Berusaha Memperbaiki Diri

"Tetap di wilayah masing-masing. Jaga kesehatan diri. Kurangi mobilitas, dan saya minta sekali lagi jangan mudik Iduladha 1442 H," pesan Menag.

Menurut Menag, mudik Idul Adha dalam kondisi pandemi berpotensi membahayakan jiwa, bisa menjadi sarana penyebaran COVID-19. Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan, adalah kewajiban bersama.

"Larangan mudik Iduladha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan COVID-19," katanya.

Menag juga minta masyarakat mematuhi surat edaran Menag No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dijelaskan Menag, ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE 17/2021. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.

Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Iduladha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.

Ketiga, lanjut Menag, SE 17/2021 mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban. Misalnya, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11 - 13 Zulhijjah) agar tidak terjadi kerumunan.

Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.

"Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Salat Iduladha, serta pelaksanaan kurban," jelas Menag Yaqut.

Kementerian Agama juga menerbitkan edaran No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Qurban 1442 H di luar wilayah PPKM. Edaran ini terbit untuk tujuan sama, memutus rantai penularan Covid dan memberi rasa aman kepada masyarakat.

Karenanya, kata Menag, meski di luar wilayah PPKM Darurat, penyelenggaraan malam takbiran dan Salat Iduladha hanya dapat diselenggarakan pada masjid/musala dengan status zona risiko penyebaran COVID-19 nya zona hijau dan kuning. Itu pun harus menerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin 5M.

"Untuk zona merah dan oranye, meski berada di luar wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Idul Adha di rumah," tandasnya.

Artikel Terkait
Menteri Agama, Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A.: Kaget dan Tak Pernah Membayangkannya
Sambut Kedatangan di Bandara, Menteri Agama: Kesederhanaan Paus Patut Dicontoh
Tahun Baru Islam, Menag: Jadikan Hijrah sebagai Inspirasi untuk Terus Berusaha Memperbaiki Diri
Artikel Terkini
Soal UU Anti Deforestasi, Dewan Nasional SPKS: Pemerintah Harus Adaptif dan Patuhi Regulasi Agar Tidak Mati Kutu
Pemred Asri Hadi Hadiri Peluncuran Program Sertifikasi RSPO untuk Petani Kelapa Sawit Skala Kecil
Laporkan Program Unggulan, Menko AHY: Presiden Prabowo Beri Arahan Infrastruktur Harus Berdampak Nyata
Mendagri Tanda Tangani Surat Keputusan Bersama, Dorong Daerah Bentuk Lembaga Ekonomi Kreatif
Pimpinan Redaksi Indonews.Id Serahkan Baju Seragam untuk Kontributor Sumbar
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
vps.indonews.id