Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menegaskan pihaknya telah memberikan akses penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Nasaruddin memastikan tidak ada hal yang ditutup-tutupi dan seluruh aparatur di bawahnya siap taat terhadap proses hukum.
“Kami tidak pernah menutup apapun (terkait akses penggeledahan dan penyidikan), kami warga negara yang taat kok,” kata Nasaruddin saat ditemui di Vertu Hotel, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (16/8).
Ia menyebut penggeledahan yang dilakukan KPK merupakan bagian dari kewenangan lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus kuota haji ini sekaligus menjadi momentum untuk bersih-bersih di jajaran Kemenag.
“Insya Allah, Insya Allah,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, pada Rabu (13/8), KPK menggeledah Kantor Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024 di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Yaqut.
Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Sesuai Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Artinya, dari 20.000 tambahan, sebanyak 18.400 jemaah untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.
Namun, KPK menemukan kuota tambahan tersebut justru dibagi rata, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. “Itu yang menjadi perbuatan melawan hukum, karena tidak sesuai aturan,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
KPK menaksir, kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp 1 triliun. Sejauh ini, lembaga antirasuah telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur.*