INDONEWS.ID

  • Selasa, 27/07/2021 11:56 WIB
  • Koordinasi Kepala Daerah, Ormas dan Tokoh Masyarakat Kunci Penerapan PPKM di Daerah

  • Oleh :
    • Mancik
Koordinasi Kepala Daerah, Ormas dan Tokoh Masyarakat Kunci Penerapan PPKM di Daerah
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.(Foto:Dok.Puspen Kemendagri)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM level hingga 2 Agustus mendatang. Perpanjangan ini karena melihat perkembangan kasus Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia.

Dalam rangka efektifitas PPKM ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, meminta kepala daerah melakukan koordinasi dengan ormas dan tokoh masyarakat dalam melaksanakan seluruh rangkaian penanganan Covid-19 di setiap daerah.

Baca juga : Menteri PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera Rampungkan Rincian Formasi ASN 2024

"Jadi kita mohon juga kerja sama dari semua pihak termasuk nonpemerintah, tokoh-tokoh masyarakat, Ormas, OKP mari kita bekerja bersama-sama agar kebijakan pembatasan ini yang memang tidak enak tapi harus kita lakukan dapat betul-betul efektif," kata Mendagri saat memberikan keterangan pers bersama Menteri Sosial dan Menteri Kesehatan terkait Perpanjangan PPKM Level 4 di Istana Negara, Senin (26/7/2021).

Pada kesempatan tersebut, Mendagri menegaskan, harapan utama penerapan ini yakni menurunkan angka kasus Covid-19 sampai pada titik paling rendah. Karena itu, perlu kerja sama yang baik antara seluruh elemen di daerah.

Baca juga : Seleksi CASN 2024 Segera Dimulai, Pemerintah Penuhi Formasi Talenta Digital

"Dengan demikian kita berharap kalau ini efektif semua, kita bisa bergerak bersama-sama tentu kita harapkan ke depan levelnya akan makin turun lagi, sehingga akan membuka ruang bagi kita untuk beraktivitas, termasuk aktivitas ekonomi,” ujarnya.

Tito menekankan, upaya koersif penegakan hukum merupakan langkah terakhir yang dilakukan oleh para aparat penegak.

Baca juga : MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi

Ia mengaku telah menyampaikan kepada seluruh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rapat Koordinasi minggu lalu, agar mengedepankan cara-cara persuasif, preventif, dan sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kalau dilakukan upaya koersif semua dalam aturan hukum (itupun) dengan kekuatan yang minimum," tutupnya.*

Artikel Terkait
Menteri PANRB Minta Instansi Pemerintah Segera Rampungkan Rincian Formasi ASN 2024
Seleksi CASN 2024 Segera Dimulai, Pemerintah Penuhi Formasi Talenta Digital
MK KI Pusat Peringatkan KPU dan ICW Terkait Esensi Sidang Sengketa Informasi
Artikel Terkini
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Menteri Harus Mampu Membaca Tanda-tanda Zaman untuk Menggerakan Semangat Indonesia
MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas