INDONEWS.ID

  • Selasa, 10/08/2021 22:15 WIB
  • PB PMII Dorong Erick Tohir Revisi Peraturan Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris

  • Oleh :
    • Mancik
PB PMII Dorong Erick Tohir Revisi Peraturan Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris
Wakil Sekretaris Jendral Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia, PB PMII periode 2021-2024, Hasnu.(Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melalui Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (POLHUKAM) periode 2021-2024, mendorong Menteri BUMN Erick Thohir melakukan revisi Permen BUMN Nomor Per-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN.

Peraturan ini telah direvisi dalam aturan terbaru yakni Permen BUMN Nomor Per 04/MBU/06/2020 yang juga telah ditandatangani Erick Thohir.

Baca juga : PB PMII Gelar Youth Political View Bersama OKP Cipayung Nasional, Singgung Dugaan Korupsi Menteri Dito, Kepala Kejagung dan Dugaan Pemerasan Ketua KPK

"PB PMII mendorong Menteri BUMN Erick Thohir segera melakukan revisi terhadap Permen BUMN Nomor Per-04/MBU/06/2020 tentang Pedoman Pengangkatan Angggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN agar tidak memiliki celah bagi para eks koruptor untuk menduduki komposisi dewan direksi dan dewan komisaris pada perusaan pelat merah," kata Hasnu selaku Wakil Sekretaris Jendral Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia PB PMII kepada media ini, Jakarta, Selasa (10/08/2021) malam.

Ia menjelaskan, publik saat ini tengah heboh dengan status pengangkatan mantan narapidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis yang diangkat menjadi komisaris anak BUMN. Dia menjelaskan, tepatnya sebagai komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).

Baca juga : PB PMII Dorong Pemerintah Tuntaskan Agenda Ketenagakerjaan

Menurut Hasnu, PIM merupakan anak usaha BUMN dari PT Pupuk Indonesia (Persero). Diketahui, Emir Moeis diangkat menjadi komisaris seperti dimuat di laman resmi PT PIM sejak tanggal 18 Februari 2021 lalu. Dia ditunjuk sebagai komisaris oleh para pemegang saham PT PIM.

Wasekjen Polhukam PB PMII mengatakan, sampai sekarang PB PMII belum tahu persis apa kira-kira yang menjadi hal urgensi dari pengangkatan Emir Moeis sebagai komisaris oleh PT PIM. Apakah karena dia mantan koruptor? Punya prestasi? Atau kah di republik ini kekurangan orang baik yang memiliki prestasi, akuntabilitas dan integritas?

Baca juga : Wasekjen PB PMII Sebut Program Beasiswa Kemendikbudristek Peluang Cetak Generasi Unggul Indonesia Emas 2045

Jika ditelisik lebih dalam, kata Hasnu, ternyata pintu masuk bagi Emir Moeis adalah melalui Permen BUMN Nomor Per-04 itu.

Menurutnya, Kementerian BUMN telah mengatur syarat calon komisaris anak usaha BUMN dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/2020 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN.

Ia mengungkapkan, dalam Pasal 4 menyatakan, salah satu syarat penunjukan calon komisaris pada anak BUMN adalah tidak melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam kurun waktu lima tahun sebelum pencalonan.”Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan”.

Bagi PB PMII, Permen BUMN Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengangkatan Angggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN dalam Pasal 4 ini yang kemudian menjadi pintu masuk bagi koruptor untuk menjadi komisaris atau direksi dalam perusahaan pelat merah itu, maka segera dilakukan revisi.

Hasnu membeberkan, dalam pasal tersebut kemudian mengatur soal syarat formal dan syarat materill. Adapun hal-hal yang menurut PB PMII kemudian celah bagi koruptor dalam mengisi komposisi komisaris BUMN yakni dalam syarat formal seperti tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan, tidak pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan/perum dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan.

“PB PMII mengusulkan Pasal 4 dalam Permen BUMN Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengangkatan Angggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN dalam syarat formil berpotensi untuk mengakomodir para eks koruptor yang merugikan keuangan negara diperbolehkan menjadi komisaris dan direksi, maka segera dilakukan revisi,” jelas Hasnu.

Kemudian, kata Hasnu, dalam syarat materilnya sudah sangat baik karena mengatur seperti integritas moral termasuk tidak melakukan perbuatan menyimpang, cidera janji, dan sebagainya, kemudian dedikasi, memahami masalah manajemen perusahaan dan memiliki pengetahuan memadai di bidang perusahaan. Poin-poin dalam syarat materil bagi PB PMII sangat tepat dan perlu diperketat.

Bagi PB PMII, jelas Hasnu, komitmen Menteri BUMN Erick Thohir dalam mematok target deviden perusahaan-perusahaan pelat merah menjadi Rp30 triliun hingga Rp35 triliun pada tahun 2021 akan tercapai apabila ditopang dengan manajemen pengelolaan BUMN yang bersih dari praktek korupsi.

“PB PMII berkeyakinan bahwa manajemen perusahaan yang sehat dan BUMN akan memberikan deviden kepada negara akan tercipta apabila dimulai dengan regulasi yang jelas. Jalan keluarnya adalah Menteri Erick segera lakukan revisi terhadap Permen yang tidak mencerminkan nilai Pancasila, agar BUMN bisa selamat dari gempuran para koruptor dan koncoisme,” tutup Hasnu.*

Artikel Terkait
PB PMII Gelar Youth Political View Bersama OKP Cipayung Nasional, Singgung Dugaan Korupsi Menteri Dito, Kepala Kejagung dan Dugaan Pemerasan Ketua KPK
PB PMII Dorong Pemerintah Tuntaskan Agenda Ketenagakerjaan
Wasekjen PB PMII Sebut Program Beasiswa Kemendikbudristek Peluang Cetak Generasi Unggul Indonesia Emas 2045
Artikel Terkini
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Akibat Banjir Bandang Di Tanah Datar, 8 warga Tewas dan 12 Orang Masih dinyatakan hilang
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas