INDONEWS.ID

  • Jum'at, 20/08/2021 10:50 WIB
  • Kasus Asusila di Pringsewu, Lampung, Pelaku Mengakui Perbuatannya

  • Oleh :
    • very
Kasus Asusila di Pringsewu, Lampung, Pelaku Mengakui Perbuatannya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, Desna Indah Meysari. (Foto: Ist)

Kota Agung, INDONEWS.ID -- Pelaku perbuatan asusila di bawah umur, Febry Wijaya alias Protol (29) telah mengakui perbuatannya di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desna Indah Meysari dari Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Pengakuan itu dikatakan pelaku dalam sidang pengadilan yang dilakukan secara maraton di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Rabu (18/08/2021).

Baca juga : Kabupaten Maybrat Salurkan Bantuan ke Pos Satgas Operasional Aman Nusa1 di Kampung Aisa

Dalam sidang tersebut dihadirkan para saksi yang diajukan pihak JPU dan pada Kamis (19/08/2021), kemudian persidangan dilanjutkan dengan menghadirkan para saksi dari pihak Kuasa Hukum yang meringankan terdakwa.

Dalam penjelasannya Desna Indah Meysari menegaskan bahwa terdakwa sudah jelas-jelas mengakui perbuatannya melakukan tindak asusila kepada anak dibawah usia. “Kami yang hadir dalam sidang, termasuk majelis hakim, mendengar pengakuan pelaku tersebut,” ujar Desna seperti dikutip dari siaran pers di Jakarta.

Baca juga : Peluncuran Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maybrat 2024 Diselenggarakan di Lapangan Ela Kodim

Menurut Desna, pelaku telah didakwa dengan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yakni Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (1) sebagai dakwaan primer, Pasal 81 Ayat (2) sebagai dakwaan subsider dan lebih subsider dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1).

Febry yang  adalah warga Pringsewu dituduh melakukan perbuatan asusila terhadap At (17) dengan modus pacaran. Perbuatannya dilkaukan beberapa kali dan dibawah ancaman. Dalam melakukan perbuatan asusila itu, Febry Wijaya selalu mengancam akan menyebarkan foto asusila yang disimpannya, agar keinginannya dipenuhi.

Baca juga : Banjir Rendam Satu Desa di Subulussalam, Aceh

Dalam persidangan Kamis ini, majelis hakim mendengarkan pembuktian surat dari JPU dan kuasa hukum terdakwa. Selain itu dalam sidang ini, kuasa hukum mengajukan saksi-saksi yang meringankan pihak terdakwa.

Kasus perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur ini mendapat perhatian secara khusus dari pengacara senior di Bandar Lampung, Grace Nugroho dan juga advokat senior di Jakarta, Hermawi Taslim, yang juga anggot Tim Pembela Joko Widodo – Amin Maruf dalam sidang Pilpres tahun 2019.

Baik Grace Nugroho dan Hermawi Taslim sepakat, pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai efek jera bagi pelaku dan diharapkan  agar di kemudian hari perbuatan tercela itu tidak terulang lagi.

Selain itu, peristiwa ini hendaknya juga menjadi pelajaran bagi para orangtua untuk memberi perhatian lebih kepada anak-anaknya agar tidak mengalami peristiwa yang dapat menghancurkan masa depan anak.

UU Perlindung Anak menjadi dasar hukum bagi anak di bawah umur yang mengalami perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku dewasa. Masyarakat juga diimbau untuk ikut terlibat dalam pengawasan dan perlindungan terkait dengan pergaulan anak-anak. (*)

Artikel Terkait
Kabupaten Maybrat Salurkan Bantuan ke Pos Satgas Operasional Aman Nusa1 di Kampung Aisa
Peluncuran Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maybrat 2024 Diselenggarakan di Lapangan Ela Kodim
Banjir Rendam Satu Desa di Subulussalam, Aceh
Artikel Terkini
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah Kecam Pelarangan Ibadah di Tangerang
Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik UNPAM, Bangun Ekosistem Toleransi Harus Jadi Perhatian Bersama
Mandiri Utama Finance Gelar MUF Auto Fest 2024 Fasilitasi Masyarakat Indonesia Miliki Kendaraan Impian
Basarnas Lakukan Penandatangan Loca dengan Pusat Informasi Aeronautika Perum LPPNPI
Tips Memilih Jasa Penagihan Hutang yang Terbaik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas