INDONEWS.ID

  • Rabu, 01/09/2021 20:57 WIB
  • Badan Akuntabilitas Publik DPD Segera Gelar RDP Bahas Sengketa Lahan di Kaltim

  • Oleh :
    • Mancik
Badan Akuntabilitas Publik DPD Segera Gelar RDP Bahas Sengketa Lahan di Kaltim
Badan Akuntabilitas Publik DPD RI segera menggelar Rapat Dengar Pendapat menjawab aduan masyarakat adat Modang Long Way di Desa Long Bentuq, Kabupaten Kutai Timur.(Foto:Dok.DPD RI)

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan konflik lahan dan hutan dengan PT. Subur Abadi Wana Agung (SAWA) dan HGU PT. Hamparan Perkasa Mandiri (HPM) di Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Rabu, (1/9/2021).

Wakil Ketua BAP DPD RI, Asyera Respati A Wundalero, menjelaskan, BAP DPD RI mempunyai tugas, sebagaimana tercantum dalam Pasal 121 Tata Tertib DPD RI, salah satunya adalah menampung dan menindaklanjuti atas pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan daerah, meliputi: korupsi dan maladministrasi serta pelayanan publik.

Baca juga : Raih 26,7 Persen Suara Pemilih Sulut, Maya Rumantir Dipastikan Kembali Terpilih Jadi Anggota DPD RI

Terkait dengan aduan tersebut, Asyera mengatakan, berdasarkan laporan yang telah diterima dan hasil telahaan Tim Ahli BAP DPD RI, dapat disimpulkan inti permasalahan konflik masyarakat adat Modang Long Wai Desa Long Bentuq dengan PT. SAWA dan PT. HPM disebabkan karena adanya pemberian ijin lokasi perkebunan kelapa sawit tahun 2006 kepada PT. SAWA dan PT. HPM di tanah adat Masyarakat Dayak Modang Long Way di desa Long Bentuq. 

"Masyarakat Desa Long Bentuq menolak pembangunan perkebunan sawit baik model perusahaan Inti maupun model Plasma karena tidak memberikan ruang kehidupan bagi masyarakat," paparnya.

Baca juga : Calon Legislatif Partai Gelora, Yunita Indarini Siap Perjuangkan Kemajuan Kalimantan Timur

Adapun posisi DPD RI, lanjut Asyera, BAP DPD RI akan terus mengawal permasalahan tersebut sehingga ditemukan adanya titik temu penyelesaian atas sengketa tersebut. Salah satunya adalah dengan memanggil pihak terkait dari pemerintah melaluri rapat.

Asyera menegaskan, DPD melalui BAP segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RPD), dengan menghadirkan semua pihak yang terlibat dalam sengketa lahan di Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga : Transparansi Kinerja, LaNyalla Mahmud Mattalitti Resmikan Papan Informasi Digital DPD RI

"BAP DPD RI akan mengagendakan rapat dengar pendapat bersama dengan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur  BPN, Direktur PT Sawa dan Direktur PT HPM, serta perwakilan masyarakat adat Modang Long Way di desa Long Bentuq," tutup Asyera yang juga Senator dari Nusa Tenggara Timur ini.*

Artikel Terkait
Raih 26,7 Persen Suara Pemilih Sulut, Maya Rumantir Dipastikan Kembali Terpilih Jadi Anggota DPD RI
Calon Legislatif Partai Gelora, Yunita Indarini Siap Perjuangkan Kemajuan Kalimantan Timur
Transparansi Kinerja, LaNyalla Mahmud Mattalitti Resmikan Papan Informasi Digital DPD RI
Artikel Terkini
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas