INDONEWS.ID

  • Kamis, 02/09/2021 21:43 WIB
  • Kemendagri Minta Pemerintah Daerah Perhatikan Enam Poin Krusial Penyusunan APBD 2022

  • Oleh :
    • Mancik
Kemendagri Minta Pemerintah Daerah Perhatikan Enam Poin Krusial Penyusunan APBD 2022
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota agar memperhatikan enam poin krusial dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Permintaan tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, serta Surat Edaran dengan Nomor 910/4350/SJ tanggal 16 Agustus 2021 tentang Kebijakan Dalam Penyusunan APBD TA 2022, yang ditujukan kepada gubernur, bupati/walikota di seluruh Indonesia.

Baca juga : Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

“Dalam SE ini, ada beberapa poin yang kami ingin sampaikan, (dan) ini merupakan arahan dari Bapak Presiden untuk bisa semua pemda provinsi, kabupaten/kota mengetahui terkait dengan penyusunan anggaran 2022,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori dalam keterangan persnya secara virtual pada Kamis (2/9/2021).

Hudori menjelaskan, surat edaran tersebut memuat 6 (enam) arahan yang perlu mendapatkan perhatian dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, yaitu sebagai berikut:

Baca juga : Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik

Pertama, APBD Tahun 2022 harus memberikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural guna memulihkan ekonomi, dan meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah. Hal ini difokuskan pada fungsi prioritas pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial sepanjang hayat, dan infrastruktur untuk mendukung mobilitas, konektivitas, dan produktivitas.

Kedua, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota agar mengubah budaya kerja/occupational culture dan fokus pada budaya kerja baru, seperti melaksanakan kerja digital dalam pertemuan/rapat, dan mengurangi belanja yang tidak efisien dalam belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, dan belanja perjalanan dinas yang digunakan untuk operasional kantor dan belanja aparatur, sehingga dapat dialihkan kepada belanja yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Baca juga : Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah

“Makanya ke depan itu, budaya kerja kita harus berubah, dalam misalnya pertemuan, saya kira banyak sekali pertemuan atau meeting yang dilakukan secara virtual, atas dasar itu ini harus dipertahankan ke depan di Tahun 2022,” katanya.

Ketiga, penyusunan program, kegiatan, sub kegiatan dan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022 dilakukan secara efisien, efektif, tidak bersifat rutinitas, tidak monoton, dan tetap antisipatif, responsif, serta fleksibel dalam menghadapi dinamika pandemi dan perekonomian.

“Tidak bersifat rutinitas ini sering ditekankan oleh Bapak Presiden, tidak fotokopi (baca: program/kegiatan yang sifatnya sama dengan sebelumnya, itu-itu saja atau tidak ada variasinya),” tutur Hudori.

Keempat, pemda provinsi dan kabupaten/kota agar meningkatkan iklim investasi dan berusaha di daerah serta pengembangan ekspor sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu berupa pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.

Kelima, menerapkan kebijakan umum transfer ke daerah dan dana desa Tahun 2022, antara lain sebagai berikut: Dana Transfer Umum untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik, pemulihan ekonomi, pembangunan sumber daya manusia (SDM), dan penambahan belanja kesehatan prioritas; memprioritaskan penggunaan dana desa di antaranya untuk program perlindungan sosial dan penanganan Covid-19 serta mendukung sektor publik; Dana Transfer Khusus untuk perbaikan kualitas layanan publik; Perbaikan kualitas belanja daerah untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah.

Keenam, guna mengantisipasi keadaan darurat termasuk keperluan mendesak akibat pandemi Covid-19 atau bencana lainnya yang tidak bisa diprediksi, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar menambahkan alokasi belanja tidak terduga dalam APBD TA 2022 sebesar 5% (lima persen) sampai 10% (sepuluh persen) dari APBD TA 2021.*

Artikel Terkait
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas